Suasana persidangan kasus pidana perbankan di PN Gianyar, Selasa (12/5). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH, dan didampingi Wawan Edy Prastiyo, SH., MH, dan Ni Luh Putu Partiwi, SH., MH, membebaskan terdakwa, Ni Wayan Putri Lestari Dewi, mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud. Ia diduga melakukan perbuatan merugikan bank hingga Rp 7 miliar.

Dalam sidang vonis yang berlangsung Selasa (12/5), hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah karena JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Putusan setebal 200 halaman lebih yang dibacakan di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri Gianyar.

Baca juga:  Kasus BPR Suryajaya Ubud, Terdakwa Ungkap Keganjilan Alat Bukti

Hadir penasehat hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn bersama I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Dalam putusannya, atas fakta-fakta yang ditemukan saat berlangsungnya persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan oleh JPU. “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Wawan saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sampai alternatif kelima Penuntut Umum. Juga, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Baca juga:  Ahli Sebut Penyimpangan SOP Pimpinan Bank Masuk Pidana

Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak dan harkat serta martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Usai sidang, Gendo menegaskan bahwa putusan dari majelis hakim tersebut patut disyukuri. Sebab, putusan tersebut bukan hanya untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk kepentingan publik, sehingga putusan ini membuktikan bahwa relasi yang lebih kuat tidak selamanya bisa semena-mena.

Baca juga:  Rem Blong, Bus Pariwisata Terguling di Jimbaran

Lebih lanjut, dari putusan majelis hakim menunjukkan bahwa keadlian hukum di indonesia masih ada. “Hari ini kami saksikan peristiwa itu,” tegasnya.

Gendo juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. “Saya mengapresiasi Putusan dari Majelis Hakim, memberi hormat setinggi-tingginya karena putusan tersebut dapat memberi harapan penegakan hukum yang berkeadilan kepada publik,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *