Suasana persidangan pidana perbankan di PN Gianyar, Selasa (5/5). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pidana perbankan BPR Suryajaya Ubud kembali disidangkan Selasa (5/5). Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn bersama I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office, membongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan terdakwa dengan inisial “NWPLD” mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud.

SNota keberatan (Pledoi) berjudul Cui Bono tersebut, dibacakan di depan majelis hakim Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota, di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Gianyar. Cui bono adalah adagium yang dipopulerkan oleh Cicero, seorang filsuf Romawi dan juga advokat.

Baca juga:  Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller

Gendo mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan terdapat fakta yang janggal, mulai dari kesalahan penghitungan kerugian BPR Suryajaya Ubud dalam laporan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) yang menyatakan kerugian bank adalah sebesar Rp 7.442.792.832. Namun dalam persidangan justru nilai kerugian yang diakui adalah temuan dari laporan OJK sebesar Rp. 5.002.628.000.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan dalam laporan OJK juga ditemukan fakta-fakta penting, seperti adanya transaksi back dated, adanya sharing password, adanya approval oleh pimpinan terdakwa atas transaksi yang didalilkan fiktif. Gendo mempertanyakan mengapa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ngotot menggunakan nilai kerugian sesuai temuan SPI.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sejak awal penyelidikan, kasus ini terkesan ditimpakan kepada terdakwa semata. Karena dalam BAP penyidikan tidak ada penggalian fakta terkait dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan banyak nama dan posisi yang dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana perbankan.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan WN Belanda, Winda dan Andika Dituntut 18 Tahun Penjara

Padahal, laporan OJK tersebut sudah ada sejak penyidikan terhadap terdakwa berlangsung. “Terkesan terdakwa yang dikorbankan,” tegasnya.

Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan I Gede Dwi Kusuma Negara, S.E. yang menjabat sebagai SPI merangkap IT Development dan bisnis, tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan 5 (lima) modus sebagaimana yang didakwakan JPU. Lebih jauh, Gendo menyampaikan bahwa screenshoot yang diajukan JPU sebagai barang bukti yang digunakan untuk mendalilkan modus terdakwa melakukan kejahatannya adalah simulasi.

Baca juga:  Keponakan Hajar Bibinya Hingga Babak Belur

Ia juga mengapresiasi atas pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh JPU, karena JPU memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa belum pernah dihukum. Namun menurut Gendo itu belum cukup karena ada banyak pertimbangan lain yang dapat dijadikan dasar meringankan oleh JPU.

Gendo juga memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Usai penyampaian Pledoi, Gendo menyerahkan Pledoi setebal 109 halaman kepada Majelis hakim dan JPU. Sidang dilanjutkan pada Selasa (12/5) dengan agenda pembacaan putusan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *