vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan penganiayaan, wanita asal Jakarta, terdakwa Shinta Sari Sadikno (23), Selasa (5/5) dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Shinta dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni. Permasalahan terdakwa dengan korban diduga karena cemburu. Sehingga Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan.

Mendengar tuntutan itu, Shinta yang menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar langsung mengajukan pembelaan lisan. Dalam pledoinya, ia memohon kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha agar dihukum ringan. Dalilinya, dia mengakui kesalahan atas perbuatannya, menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Sementara JPU Kadek Wahyudi menegaskan tetap pada tuntutannya. Dalam surat tuntutannya, Kadek Wahyudi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Diduga kasus penganiayaan itu terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu, 25 Desember 2019. Awalnya terdakwa mendatangani kamar korban, menanyakan permasalahan apakah benar korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi. Atas pertanyaan itu, terjadi selisih paham hingga cekcok mulut.

Baca juga:  Anak Pembakar Rumah Ortu Dibui 20 Bulan

Korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa berusaha memukul wajah korban. Karena perkelahian, penjaga kos pun mendengar dan mendatangi, lalu menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *