WN Singapura inisial HPG dimintai keterangan di kantor Desa Jimbaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara Singapura, HPG (28) ditemukan tinggal di bedeng, di lingkungan Banjar Mekar Sari Jimbaran. Laporan itu pun ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 Jimbaran.

Satgas bersama pihak terkait dan juga Satpol PP, melakukan pengecekan ke rumah bedeng milik Joko Untung Rustamadi warga asal Jember lokasi WNA menginap.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya HPG datang ke Bali pada 29 Februari 2020. Ia pun tinggal di guest house di Jimbaran selama 1 bulan.

Baca juga:  Netralisir Energi Negatif, Krama Banjar Teba Gelar "Siat Yeh"

Kemudian pada 30 Maret, dirinya yang berencana balik ke negaranya. Namun tidak bisa karena tidak ada penerbangan. Akhirnya, dirinya kembali ke Jimbaran dan tinggal di bedeng karena sudah kehabisan uang.

Menurut Wayan Sutama Asmara selaku Ketua Satgas COVID-19 Jimbaran, Senin (27/4), WNA tersebut bersama warga yang tinggal di bedeng sudah datang ke kantor Desa Jimbaran. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak Imigrasi,” katanya.

Pihaknya menyayangkan Joko yang tinggal di bedeng tersebut tidak melapor ke pihak desa terkait keberadaan WNA ini. Pihaknya mengingatkan agar tidak lagi sepeti itu.

Baca juga:  Warga Singapura Tinggal di Bedeng Pegang Tiket Pesawat

Apabila menampung orang apalagi WNA, harusnya melaporkan karena ini menyangkut hubungan internasional. Untuk itulah pihaknya dari Desa Adat melakukan atensi dan sudah melaporkan ke pihak terkait.

Saat ini kata dia, WNA Singapura ini sudah dibawa ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.

Sementara, Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra menyampaikan, saat ini WNA Singapura ini masih diperiksa. Kalau nantinya memang dia tidak ada melakukan pelanggaran hukum, maka dia akan dilepas.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Jimbaran Vidcall dengan Kapolri,  Ada Apa? 

Untuk masa tinggalnya memang sudah habis. Namun saat ini, bagi WNA yang terdampak covid-19 secara otomatis akan diperpanjang masa tinggalnya. “Tidak harus datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjang, karena saat ini keadaan darurat. Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa. Tapi kalau dia tidak ada melanggar ketentuan hukum secara umum, kita akan kembalikan,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *