Posko di wilayah Pantai Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Polres Tabanan membangun dua posko pengamanan dan penyekatan. Kedua posko ini dibangun sehingga bisa melakukan pencegatan jika ada masyarakat yang hendak mudik.

Posko dibangun di Kecamatan Baturiti dan di Pantai Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat. Anggota yang bertugas di posko tersebut akan mengawasi dan mengimbau kemungkinan adanya warga yang tetap nekat mudik, khususnya ke daerah tujuan yang sudah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca juga:  Begini Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Berujung Penebasan Lansia hingga Tewas

Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani menjelaskan posko sudah ada sejak Jumat (24/4). Dan hingga Minggu (26/4), lanjut kata Wila, belum sampai ada polisi di Tabanan mengembalikan pemudik.

Alasannya, masyarakat yang lewat menuju arah daerah yang tidak berstatus PSBB seperti Banyuwangi, Malang, Lumajang, dan Jember. “Kita belum ada mengembalikan, tetapi tetap kita sampaikan informasi kalau yang ke arah Surabaya yang sudah berstatus PSBB tidak boleh dikunjungi,” terang Iptu Wila.

Baca juga:  Dibanding Sebelum Larangan Mudik, Lalulintas Warga ke Luar Bali Jauh Menurun

Dikatakannya, penjagaan tidak hanya melibatkan personil dari polisi saja, melainkan juga melibatkan personil dari instansi lain seperti Dinas Perhubungan, TNI, dan Dinas Kesehatan. “Untuk personil dari kepolisian khusus di Selemadeg Barat disiagakan 25 personil dan kalau di Baturiti 13 personil,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *