Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali disebut sebagai salah satu provinsi yang belum merealokasi anggaran untuk penanganan dampak ekonomi terkait COVID-19. Selain itu, Pemprov Bali juga belum mengalokasikan anggaran untuk social safety net atau jaring pengaman sosial (JPS).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Selasa (14/4) mengatakan, Pemprov Bali tidak pernah tidak mengikuti arahan kebijakan pemerintah pusat. Bahkan dalam urusan penanganan COVID-19, langkah-langkah Pemprov Bali diklaim seringkali lebih dulu dan lebih cepat dari pemerintah pusat.

Akan tetapi, angka anggaran belum bisa dirinci karena sedang dihitung. “Mengenai jaring pengaman sosial, Pemprov Bali mengikuti skema pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan, kemudian Bantuan Pangan Non Tunai,” ujarnya.

Baca juga:  Shooting with Low Angle Technique

Dewa Indra mengakui, Pemprov Bali memang tidak seperti daerah lain yang sudah berbicara angka terkait alokasi anggaran. Namun, pihaknya memastikan telah memiliki data terpadu kesejahteraan sosial.

Berapa yang diusulkan mendapat bantuan dari pemerintah pusat, dan berapa yang akan ditanggung daerah. Gubernur juga disebut telah bersurat lagi ke Menteri Sosial untuk menambah jatah Bali terkait penerima PKH dan BPNT. Dijelaskan bila penentuan besaran anggaran haruslah berbasis data.

“Jadi kalau daerah lain sudah memasang angkanya, kalau sekedar angka global saja kita juga punya. APBD kita cukup untuk itu. Tetapi tentu kita harus rasional. Anggaran yang dialokasikan harus berbasis data,” paparnya.

Baca juga:  Dua Negara di Eropa Ini Bersiap Longgarkan "Lockdown"

Menurut Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mempertaruhkan APBD Bali Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan dampaknya. Orang nomor satu di Bali itu bahkan sudah mengeluarkan perintah agar menghentikan semua kegiatan yang tidak urgent.

Semua dana APBD, pertama, digunakan untuk memenuhi kebutuhan wajib seperti gaji pegawai serta membayar listrik, air dan telp. Setelah itu, baru digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan dampak atau jaring pengaman sosial. Tetapi, angkanya memang sedang dihitung berdasarkan data yang ada dan nanti melihat respon dari pemerintah pusat.

“Kalau mengenai anggaran tidak ada masalah. Biarkan daerah lain sudah mengumumkan, tapi dia baru melakukan pendataan. Kalau kami balik, anggaran sudah tersedia lalu nanti pendataan dan pada ujungnya maka angka kita tepat,” jelasnya.

Baca juga:  Selama Pandemi Covid-19 Aturan Ketat di Lapas Kelas II Kerobokan

Selain PKH dan BPNT, lanjut Dewa Indra, program Kartu Prakerja juga sudah diumumkan oleh OPD terkait ke masyarakat. Pihaknya masih menghitung berapa yang bisa ditampung pemerintah pusat, dan berapa yang menjadi bagian daerah.

Di sisi lain, dana desa dan dana desa adat juga digunakan untuk penanganan COVID-19 dan jaring pengaman sosial. Khusus dana desa adat, separuhnya dari total bantuan Rp 300 juta digunakan untuk memberikan uang tunai kepada masyarakat yang terdampak. Di luar itu, Pemprov Bali juga sedang bekerja untuk menyusun skema tentang kerja padat karya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *