Salah satu baliho terkait ancaman bagi koruptor dana penanggulangan COVID-19 (kanan) dipasang di dekat Kantor Badan Pusat Statistik Tabanan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2020, menegaskan satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi Pemprov, Pemkab/Pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19. Selain itu juga adanya harapan dari pemerintah, khususnya kejaksaan untuk membantu mengawasi penggunaaan dana pemerintah dalam percepatan penanganan dan penanggulangan COVID-19.

Di Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto, sudah menyebar beberapa baliho yang bersifat himbauan dan penegasan soal penggunaan dana pemerintah dalam penanganan virus COVID-19. Idianto dalam beberapa baliho mengancam akan menjerat pelaku koruptor dana bencana COVID-19 dengan ancaman pidana mati.

Baca juga:  Rusak Parah, Jalan di Desa Pinggan Dikeluhkan

Kata dia, Kejaksaan Tinggi Bali akan mengawal dan mengawasi untuk pencegahan dan penyimpangan dana COVID-19. Ancaman pidana mati bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana COVID-19.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (12/4) mengatakan, kejaksaan berharap pemangku kebijakan memastikan penggunaan keuangan negara dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak COVID-19, sesuai sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.
Dan untuk kepentingan masyarakat banyak, Kajati Bali menyatakan siap memelototi agenda tersebut agar tidak ada dana yang disalahgunakan. Kejati bakal menindak tegas pihak-pihak yang mencoba bermain.

Baca juga:  Lima Zona Merah Tambah Korban Jiwa COVID-19, Ini Penyumbang Nomor Satunya

“Pak Kajati sudah menginstruksikan akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak Covid–19,” tandas A. Luga Harlianto.

Luga menambahkan, pernyataan dukungan Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refocusing kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pada 9 April 2020. Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP. Dalam rapat itu gubernur mengapresiasi yang akan dilakukan Kajati Bali. Gubernur meminta Sekda Provinsi Bali menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali.

Baca juga:  Mulai 12 Januari, Ada 3 Rezim Vaksin "Booster" Diprioritaskan ke 2 Kelompok Ini

Itu juga sekaligus perwujudan pelaksananaan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketentuan dari Kejaksaan Agung. Pengawalan dan Pengawasan di sini bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. “Ini dukungan dalam menghadapi COVID-19 yang dilakukan kejaksaan sesuai tupoksinya,” tutup Luga A Harlianto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *