Sejumlah warga dikenai sanksi karena melanggar aturan desa adat terkait penanganan COVID-19 di Desa Adat Jimbaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jimbaran merupakan salah satu zona merah di Badung. Saat ini, berdasarkan data https://covid19.badungkab.go.id/portal-covid jumlah pasien positif di Jimbaran sebanyak 2 orang.

Keduanya masih dalam perawatan. Selain itu, Jimbaran juga memiliki 6 orang dalam pemantauan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Tim Penanggulangan COVID-19 Jimbaran, Kuta Selatan, bersama satgas keamanan melakukan beragam upaya. Diantaranya, memastikan tidak adanya kerumunan, serta pelanggaran terhadap jam operasional pasar tradisional dan pasar modern dari pukul 09.00 sampai 21.00 WITA,

Baca juga:  Ramadan, Hotel Hadirkan Beragam Promo Menarik

Bahkan, pihak Desa Adat Jimbaran, selain melakukan langkah preventif, juga menerapkan sanksi adat untuk memberikan efek jera. Sanksi yang diberikan bagi mereka yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Dikonfirmasi terkait penerapan sanksi adat tersebut, Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta mengatakan, mereka yang benar-benar membandel, terpaksa diberikan sanksi. Yakni melakukan bersih-bersih di lingkungan desa, selama dua sampai tiga jam dan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga:  Sengketa Tanah, Pintu Masuk SDN 1 Buahan Ditutup

Ini, kata Budiarta, agar ada efek jera sehingga mereka tidak melakukannya kembali. Ada sebanyak lima orang warga yang melanggar.

Mereka mengenakan kalung yang bertuliskan Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19. “Terdapat lima orang yang dikenakan sanksi bersih-bersih menyapu,” kata Budiarta.

Sebelumnya lanjut Budiarta, kelima orang tersebut sudah dihimbau, diperingatkan sebanyak tiga kali namun mereka masih bandel sehingga terpaksa disanksi. Saat dihimbau, didatangi terus diminta untuk menutup toko mereka sudah lakukan, tapi begitu ditinggal mereka buka lagi.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 Melandai, Badung Berencana Kurangi Isoter

Diakuinya meski sudah diingatkan, diberikan surat, diberi arahan, namun masih saja ada toko dan tempat makan yang buka sampai malam dan berpotensi untuk mengundang kerumunan. Sehingga sanksi bersih-bersih dilakukan tanpa pilih kasih. “Sampai tiga kali arahan dan kita himbau kita coba sanksi itu supaya mereka juga tidak berbuat lagi. Kalau dibiarkan pernyebaran virus bisa semakin banyak,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN