Dua petugas tengah mengglontor sampah di alur Tukad Badung, Denpasar. Lanjutan penataan Tukad Badung di 2020 terpaksa ditunda, akibat pengalihan anggaran untuk penanganan wabah covid-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak COVID-19 yang melanda semua daerah, mulai dirasakan jajaran pemerintah. Seperti yang dialami Denpasar, sejumlah rencana kegiatan fisik akhirnya harus dievaluasi kembali dan ditunda pelaksanaannya.

Seperti rencana penataan empat sungai yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar. Sedianya, proyek penataan sungai yang menjadi program lanjutan ini akan digarap tahun ini.

Namun, karena bencana COVID-19, proyek tersebut harus dipending. Kepala Dinas PUPR Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Senin (6/4), mengatakan, karena adanya wabah COVID-19, sejumlah proyek harus dievaluasi. “Saat ini kami sedang rapat untuk membahas proyek yang akan di-pending,” ujar Jimmy.

Baca juga:  Triwulan I, Serapan DAK di Klungkung Nihil

Menurut Jimmy, proyek yang akan ditunda adalah proyek di luar bidang pendidikan dan kesehatan. Kesehatan dan pendidikan tetap berjalan seperti biasa. Seperti rencana pembangunan gedung sekolah tetap jalan. Hanya di luar bidang itu akan menjadi prioritas untuk ditunda.

Bukan hanya proyek fisik yang ditunda, beberapa program yang sudah disusun juga rawan untuk dikoreksi. Seperti salah satunya, perjalanan dinas. “Kita sudah coret semua rencana perjalanan dinas yang telah dirancang akibat COVID-19 ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Akui SMA Dwijendra Denpasar Sekolah Bermutu dan Dukung Visi Gubernur

Tahun ini Dinas PUPR Denpasar sedianya melaksanakan kembali proyek penataan empat sungai. Penataan Tukad Lobong di Kelurahan Sumerta direncanakan sepanjang dalam DPA 560 meter dengan dana pagu sebesar Rp 1.400.000.000.

Penataan Tukad Badung lanjutan dari Jro Kuta sampai trashrack dan spot Tukad Batu Bolong sepanjang dalam DPA 498 meter dengan dana pagu Rp 2.988.000.000. Penataan Tukad Tag-tag lanjutan sepanjang dalam DPA 67 meter dengan dana pagu Rp 804.000.000. Kemudian, penataan sungai di Desa Sumerta Kelod sepanjang dalam DPA 50 meter dengan dana pagu Rp 300.000.000.

Baca juga:  2019, Pemprov Bali Ambil Alih Pengelolaan PPI Sangsit

Seluruh biaya sebesar Rp 5.492.000.000 berasal dari APBD Kota Denpasar. “Namun, karena adanya pandemi COVID-19 ini, penataan sungai ditunda dulu. Selain itu, penataan Jalan Gajah Mada yang juga sudah dirancang juga akan ditunda dulu,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN