Bupati Suwirta mencoba alat semprot disinfektan otomatis di Pasar Galiran. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 terus memperlihatkan peningkatan. Belum ada tanda-tanda mereda. Malah, jumlah PDP meningkat.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memilih langkah cepat dengan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 selama 30 hari ke depan. Penetapan status Tanggap Darurat Bencana disampaikan melalui Surat Keputusan dengan Nomor 250/25/HK/2020.

Bupati Suwirta mempertimbangkan banyak aspek. Wabah COVID-19 dianggap sudah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bahkan, menimbulkan ancaman korban jiwa serta berimplikasi pada aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil kaji cepat Dinas Kesehatan Klungkung, juga telah menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) sejak 31 Maret lalu.

Baca juga:  Kembali Bertambah, PDP COVID-19 di RSUD Buleleng

Selain itu, kajian dari BPBD Klungkung juga menegaskan kembali dalam rangka rencana penetapan status Keadaan Darurat Dampak COVID-19 di Klungkung, maka perlu segera ditetapkan status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Status Tanggap Darurat Bencana ini berlaku selama 30 hari, dari 1 April sampai 30 April nanti.

Jangka waktu berlakunya status menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sikap ini diambil Bupati Suwirta setelah terus memantau perkembangan penyebaran virus Corona.

Di Klungkung sekarang sudah tercatat ada empat PDP (Pasien Dalam Pemantauan). Dua di antaranya merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) sudah mengarah positif. Untuk memastikannya tinggal menunggu hasil swab lokal dan pusat.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, Hampir 85 Persennya Ada di 4 Kabupaten/Kota

Sedangkan, dua lagi untuk sementara hasil swabnya negatif, namun terus dalam pemantauan Tim Kesehatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klungkung. Sementara warga berstatus ODP masih berjumlah 16 tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Klungkung 10 orang, Dawan 3 orang, Banjarangkan 1 orang dan Nusa Penida 2 orang.

Sebagai tindak lanjut penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, Bupati Suwirta bersama Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, Dandim 1610/Klungkung, Letkol Czi Paulus Joni Simbolon beserta jajaran, langsung melakukan patroli di Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, Kamis (2/4) malam. Dalam pantauannya Bupati Suwirta melihat masyarakat sudah taat dalam mentaati imbauan yang diberikan.

Baca juga:  Dua PDP di RSUD Buleleng, Belasan Kontak Erat Berstatus Pemantauan

“Namun masih ada saja beberapa masyarakat, bahkan generasi muda yang masih ngumpul-ngumpul. Tidak menerapkan physical distancing,” sorot Suwirta.

Patroli bersama Forkopimda akan terus dilakukan untuk memantau situasi di lapangan. Pihaknya juga mengimbau desa adat yang melakukan patroli serupa maupun menjaga wilayahnya agar menggunakan atribut resmi dengan jumlah personel yang dibatasi, serta tetap menjaga social dan physical distancing.

Selain patroli keliling, Bupati Suwirta juga memantau pemasangan alat penyemprotan disinfektan otomatis di Pasar Galiran. Alat ini akan mulai dioperasikan Jumat (3/4) pagi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN