Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan narapidana bersyukur saat menyambut hari raya Nyepi Tahun Caka 1942. Pasalnya, di hari raya ini, 797 narapidana yang beragama Hindu baik dewasa maupun anak-anak mendapatkan remisi.

Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (27/3), mengungkapkan, di Lapas Kelas II A Kerobokan sebanyak 255 narapidana yang mendapatkan remisi. Rinciannya, remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 14 narapidana, remisi 1 bulan kepada 163 narapidana dan remisi 15 hari kepada 78 narapidana.

Baca juga:  Kerajinan Napi LP Banyuwangi Diekspor ke Korea

Di Lapas Perempuan di Kerobokan, yang dapat remisi sebanyak 32 orang, di Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 74 orang, Karangasem 74 orang, LPKA Karangasem 4 orang, Lapas Narkotika Bangli 106 orang, Lapas Singaraja 121 orang, Rutan Bangli 36 orang, Rutan Gianyar 41 orang, Rutan Klungkung 25 orang dan Rutan Negara sebanyak 29 orang.

Selain Umat Hindu di Bali, umat Hindu di provinsi lain yang berstatus narapidana juga mendapatkan remisi. Berdasarkan data Kemenkumham, remisi khusus hari raya Nyepi Tahun Saka 1942 diberikan kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Terbanyak memang di Bali, yang angkanya mencapai 797 narapidana, termasuk narapidana anak dan wanita. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Zona Merah Tambahkan Kasus COVID-19 Capai 3 Digit
BAGIKAN