ikan
Satu kontainer ikan tuna ilegal diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, selaku perwira pengawas, kembali menggagalkan penyelundupan komoditi di pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Senin (11/12).

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, mengatakan komoditi yang diamankan adalah berupa ikan tuna. Ikan tuna ilegal itu ditemukan pada saat melaksanakan tugas rutin yaitu pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan, dalam rangka mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya melalui pelabuhan Gilimanuk. Saat itu pihaknya memeriksa kendaraan barang tractor head kontainer, nopol L 8120 TQ, yang dikemudikan oleh Sumarsono (24) asal Surabaya.

Baca juga:  Prihatin Kondisi Bali, Menkop dan UKM Sebut Pusat Wajib Bantu

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatannya di dalam kontainer ditemukan 18 ton ikan tuna tanpa dilengkapi surat kesehatan karantina asal.

Dari pengakuan Sumarsono dia hanya sebagai sopir penghantar. Dia hanya disuruh membawa ikan tersebut ke Benoa.  Muliyadi mengatakan ikan tuna tersebut tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan Karantina, sesuai yang telah diatur oleh UU No. 16 thn 1992, tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Baca juga:  Maraknya Kafe Dikeluhkan Warga

Dimana setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor Karantina asal.

Terkait dengan pelanggaran tersebut, maka pihaknya mengamankan pengemudi, berikut kendaraan dan barang muatannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan.

Baca juga:  Senderan Gedung SDN 2 Pedawa Rawan Longsor

Muliyadi mengatakan pihaknya selama ini menggencarkan kegiatan pemeriksaan untuk menekan keluar masuknya barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya yang menggunakan akses pelabuhan Gilimanuk. Sehingga bisa diminimalisir atau terbebas dari pelanggaran apapun bentuknya. Sehingga tertib hukum berjalan dengan baik sesuai harapan bersama, dan tentunya juga akan terciptanya rasa aman dan nyaman disetiap kalangan masyarakat Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *