Ilustrasi Tajen. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com -Masyarakat Bali yang mempunyai hobi dalam sambungan ayam dihimbau untuk ikut dalam mencegah meluasnya penyebaran virus COVID 19. Kegiatan yang kerap melibatkan keramaian ini juga agar dihentikan.

Hal ini sebagaimana surat edaran Gubernur Bali nomor 730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen), yang dikeluarkan Gubernur Bali, tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut dengan mempertimbangkan bahwa perkembangan Penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Selain itu, arahan Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran
Penyakit COVID-19 untuk melakukan Social Distancing (menjaga jarak).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, Ada di Atas 260 Orang

Untuk itu, Gubernur Wayan Koster meminta masyarakat Bali untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk Sabung Ayam (Tajen). Dalam pengawasan ini, aparat penegak hukum diharapkan ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum agar menertibkan dan memastikan upaya pencegahan COVID-19 ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan melarang sabungan ayam. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN