Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan arahan, edaran dan instruksi terbaru dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-19. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Jumat (20/3).

Pertama, arahan kepada bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan/kunjungan di objek wisata. Kedua, surat edaran kepada semua masyarakat tentang pembatasan kegiatan keramaian termasuk sabung ayam (tajen). Aparat kepolisian dan kejaksaan diminta untuk bersama-sama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban sesuai isi surat edaran tersebut.

Baca juga:  Memaknai Hari Pahlawan Saat COVID-19, Ini Kata Danrem

Ketiga, gubernur mengeluarkan instruksi terbaru tentang pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi Tahun Caka 1942 di Bali. Pelaksanaan upacara melasti, tawur kasanga, dan pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.

Kemudian, tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun. Dengan demikian, salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Pemprov Bali yang sebelumnya menyatakan pengarakan ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan pembatasan menjadi tidak berlaku. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Polda Gerebek Rumah Jalan Tukad Badung
BAGIKAN