Suasana pertemuan membahas pawai ogoh-ogoh di Kantor Camat Sukawati, Kamis (19/3). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kalangan pemuda di Kecamatan Sukawati menyayangkan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar yang melarang pawai ogoh-ogoh di seluruh Gianyar saat pengerupukan pada (24/3) mendatang. Keputusan itu dinilai tidak sinkron dengan keputusan Gubernur Bali. Hal ini terungkap saat rapat di Kantor Camat Sukawati, Kamis (19/3).

Ketua STT Banjar Gede Desa Batuan, Dewa Dwi Putrayana, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Forkopimda Gianyar. Apalagi keputusan ini tidak sama dengan Kota Denpasar, Badung atau kabupaten lainnya. “Kami khawatir masyarakat Gianyar akan melihat-lihat ogoh-ogoh ke luar, karena Denpasar, Tabanan, kabupaten lain tetap mengarak ogoh-ogoh. Kondisi ini tetap tidak memutus penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca juga:  7  Pasien Keracunan di Gianyar Masih Dirawat

Ia mempertanyakan keputusan pemimpin di Bali termasuk di Kabupaten Gianyar yang tidak menyatu. Apalagi tradisi pawai ogoh-ogoh berlangsung di seluruh Bali. “Keputusan (pelarangan ogoh-ogoh-red) tidak sinkron antara gubernur dan bupati. Kalau se-Bali tidak ada ogoh-ogoh, kami tidak khawatir,” tambah Putrayana.

Ketua STT Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Putu Dwipayana, berpendapat serupa. Ia menyampaikan kekecewaan atas keputusan meniadakan pawai ogoh-ogoh.

Namun, dirinya menyatakan tidak bisa berbuat banyak menyikapi keputusan ini meski sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 20 juta untuk membuat ogoh-ogoh.

Baca juga:  14 Banjar Desa Adat Buleleng Gelar Melasti

Sementara itu, Wakil Bendesa Adat Semampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Ketut Darsana, mempertanyakan keputusan mengenai pembatasan melasti. Baginya keputusan ini cukup membingungkan.

Sebab, pemerintah menganjurkan ngubeng atau mengupacarai jarak jauh. Padahal ngubeng (tidak ke pantai) atau di pura tetap saja menghadirkan banyak massa.

Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Sukawati, Drs I Nyoman Gamia, mengaku hanya sebatas meneruskan atau mensosialisasikan hasil kesepakatan Forkopimda di Mapolres Gianyar. Dalam surat edaran disebutkan, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari suci Nyepi sehingga tidak wajib.

Baca juga:  Peresmian Dimulainya Penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali Dipusatkan di Besakih

Oleh karena itu, pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan. “Pertimbangan pemerintah kekhawatiran terhadap penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN