Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua oknum anggota DPRD Bali yang merupakan kader PDIP, IKD dan KDY, diusulkan dipecat oleh DPD PDIP Bali karena pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan mereka. Oknum berinisial IKD pun sudah dicopot dari alat kelengkapan dewan (AKD) karena merupakan kewenangan DPD.

“DPD PDI-P Bali juga mengusulkan pergantian antar waktu atau PAW bagi keduanya,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali yang juga Sekretaris BSPN Daerah DPD PDI-P Bali, Dewa Made Mahayadnya dalam keterangan pers, Minggu (15/3).

Baca juga:  Publik Nilai Jokowi Tidak Khianati PDIP

Selama menunggu proses pemecatan dari DPP, lanjut Mahayadnya, IKD dan KDY dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejakSenin (16/3).

Dua kader PDIP, I Wayan Sutena dan Martina Sumaryati disebut-sebut berpeluang menggantikan dua anggota DPRD Bali itu sebagai pengganti antarwaktu (PAW). I Wayan Sutena, SH., merupakan kader PDIP dapil Klungkung yang sewaktu peileg lalu memperoleh 7.367 suara. Sedangkan Martina Sumaryati, SH., merupakan kader PDIP adalah Kabupaten Gianyar, yang saat pileg mendapatkan 1.603 suara.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Klungkung Siapkan Dua Lokasi Pengungsian

Namun sampai saat ini, belum ada proses resmi soal PAW. Karena proses pemecatan masih berproses.

Menurut KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya pemberitaan soal pemecatan dua kader PDIP yang duduk di DPRD Bali. Soal PAW pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari dewan.

Terhadap pergantian dewan ini, merupakan ranah dari DPRD Bali. Lembaga dewan nantinya akan bersurat ke KPU. “Disanalah kami baru memberikan jawaban terhadap siapa penggantinya sesuai dengan perolehan suaranya,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  KONI Usul Rp 80 M Disetujui Rp 39 M
BAGIKAN