Jubir Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Baru pada Jumat diumumkan jumlah kasusnya mencapai 69 orang dengan 4 meninggal, pada Sabtu (14/3), kasusnya sudah bertambah puluhan.

Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dikutip dari Antaranews, mengatakan hingga Sabtu (14/3) sore ada sebanyak 96 kasus positif COVID-19. “Update pada hari ini, jumlah kasus positif total ada 96 per hari ini dari terakhir kemarin kita laporkan 69, sekarang menjadi 96. Ada penambahan kasus baru sebanyak 27,” kata Yurianto dalam konferensi pers Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta.

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan SE No. 12 Tahun 2021, Tak Ada Kabupaten Jalani PPKM Level 3

Penambahan itu didapatkan dari pelacakan kontak atau ‘tracing’ yang dikerjakan secara masif. Dari 96 kasus positif COVID-19, terdapat lima pasien meninggal.

Dari lima pasien meninggal itu, empat pasien berasal dari 69 kasus positif pertama yang ditemukan yakni pasien nomor 25, pasien kasus 35, pasien 36 dan pasien kasus 50. Sementara satu kasus yang meninggal itu merupakan pasien di luar 69 kasus positif COVID-19 yang diidentifikasi sebelumnya.

Baca juga:  Hari UMKM Nasional, Begini Dukungan Nyata Pekerja BRI Untuk Pelaku Usaha

Namun, Yurianto tidak menjelaskan jenis kelamin dan usia pasien yang meninggal ini. Ia menuturkan sebaran sekarang sudah melebar di sejumlah daerah yakni DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak,

“Dan tempat lain sekarang sedang kita tracing,” ujanrya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.

Baca juga:  Awal 2024, Beban Puncak Bali Capai 1.047 MW

Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19. (kmb/balipost)

BAGIKAN