hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Guru honor tingkat SD hingga SMP se-Kabupaten Gianyar sampai awal Maret ini belum bisa menerima gaji. Kondisi ini pun sudah diketahui Dinas Pendidikan Gianyar.

Menurut Kadisdik Gianyar I Wayan Sadra, Senin (9/3), hal ini terjadi karena guru tersebut tidak memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ia mengatakan Disdik sudah menyiapkan anggaran melalui BOS pendamping APBD.

Dana ini lah yang disiapkan mengganti dana BOS regular tersebut. “Mengantisipasi itu Pemda Gianyar, akan membayarkan dari BOS APBD, untuk guru honor yang selama ini dibayar berdasarkan surat keputusan kepala sekolah,” katanya.

Baca juga:  Ditangkap, Oknum Guru Kontrak Paksa Siswanya Lakukan Seks Menyimpang

Dikatakan anggaran pada APBD untuk pembayaran tersebut sudah ada, hanya kini pihaknya masih mempersiapkan petunjuk teknis terkait pembayara tersebut. “Maka kami dari dinas pendidikan tinggal menyiapkan regulasi, yang jumlahnya untuk SMP Rp 180 ribu per siswa, untuk SD per sekolah Rp 10 juta, itu jumlah dana bos pendamping,” katanya.

Lantas bagaimana cara guru honor agar memiliki NUPTK. Kadisdik mengatakan guru tersebut harus mengajukan permohonan, dan harus ada keputusan pejabat daerah dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati. Namun pihaknya lebih berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait hal ini. “Kita hanya bisa berharap agar bagi mereka memenuhi syarat mencari NUPTK ini mendapat kebijakan dari pusat, mengeluarkan nomor unik dari nomor unit pasal yang memenuhi persyaratan, dan kita berharap pusat mengeluarkan kebijakan itu,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Isoman, Rumah Warga Terpapar COVID-19 Dipasangi Stiker
BAGIKAN