Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi, pasangan kekasih terdakwa LP (19) dan MAS (18) asal Banyuwangi, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3).

LP dan MAS dinyatakan bersalah dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Lagi, Mayat Bayi Ditemukan di Kali 

JPU Heppy Maulia Ardani juga menguraikan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan posisi terdakwa maupun yang meringankan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara terus terang.

Kasus ini terjadi 6 Oktober 2019 sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan. Korban adalah anak kandung MAS hasil berhuhungan badan dengan kekasihnya LP yang dipaksa lahir sebelum waktunya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Waria Residivis Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN