Kepsek yang melakukan pesertubuhan dengan siswinya ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan yang terjadi antara oknum kepala sekolah SD di Kuta Utara, WS (43), dengan siswinya selama 4 tahun terungkap Sabtu (22/2). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung.

Diungkapkan sumber, sebenarnya istri pelaku sempat curiga dengan suaminya. Pasalnya pelaku tepergok berdua dengan korban.

Dijelaskan sumber, sang istri juga sempat membaca obrolan tidak wajar di WhatsApp. “Tapi istri pelaku tidak berani, mungkin karena buktinya belum kuat,” ujar sumber tersebut.

Baca juga:  Pemangku Terdampak Covid-19 Dibantu Sembako

Selama hubungan terlarang ini berlangsung, korban terus mendapat tekanan dari pelaku. Korban dilarang pacaran dan diancam fotonya akan disebar bila berani melawan.

Oleh karana itu korban menuruti semua keinginan pelaku.

“Padahal pelaku punya anak dua cowok dan satu perempuan. Pelaku sudah ditahan dan baru menyesali perbuatannya,” ungkap sumber.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih didalami penyidik Satreskrim Polres Badung. “Kalau ada perkembangan nanti saya sampaikan,” tegasnya.

Baca juga:  Aparat akan Tindak Tegas Pelanggar di PPKM Tahap II

Sebelumnya, kasus persetubuhan melibatkan siswi dan oknum pendidik kembali terjadi di wilayah Badung. Kali ini penyidik Satreskrim Polres Badung menahan oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SD di Kuta Utara berinisial WS (43).

Kasus ini terjadi sejak korban kelas 6 SD hingga 11 Januari 2020 (saat ini korban Kelas 1 SMA). Akibat perbuatannya tersebut pelaku ditahan di Mapolres Badung, Sabtu (22/2). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tahanan Penipuan CPNS Tewas Misterius di LP
BAGIKAN