Polres Badung menggelar operasi miras dan berhasil menyita hampir 1 ton arak. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jutaan liter minuman beralkohol (mikol) tiap tahun diperdagangkan dan dikonsumsi dalam industri pariwisata Bali. Ironisnya, hampir sebagian besar dipenuhi mikol produk impor atau produk berlisensi asing.

Padahal Bali memiliki produk mikol yang seharusnya dapat dipasarkan di industri pariwisata yakni arak Bali. Sayangkan hingga kini belum bisa masuk pasar karena alasan legalitas. Upaya legalisasi arak Bali menjadi kunci masuk, namun jalannya masih sangat panjang.

Sejumlah petani arak asal Karangasem, Selasa (28/1) menghadap Gubernur Bali Wayan Koster. Diantar Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, petani arak Bali menyampaikan harapan agar nilai ekonomis arak dapat ditingkatkan. Ini berarti, manis bisnis mikol di industri pariwisata Bali dapat ikut dicecap para petani arak Bali.

Baca juga:  Bali Masih Lemah di Kebersihan

Menurut data yang ada, konsumsi mikol di Bali cukup tinggi. Untuk golongan A yang kadar alkoholnya berkisar antara 0 hingga 5% mencapai 7,1 juta liter di tahun 2018. Golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% sebanyak 1,2 juta liter. Sementara golongan C dengan kandungan alkohol 20-60% ada di angka 4,6 juta liter. Dari jutaan liter mikol yang diperdagangkan dan dikonsumsi, nyaris tak ada dari jenis arak Bali. Petani arak Bali lebih banyak memasarkan produknya untuk kebutuhan masyarakat lokal. Itu pun kadang harus sembunyi-sembunyi karena ilegal.

Baca juga:  Bupati dan Masyarakat Karangasem "Applause” Capaian Pembangunan Gubernur Koster

Gubernur Bali kepada para petani arak menyatakan saat ini pihaknya tengah serius mempersiapkan dan merancang kebijakan untuk melegalkan arak. Sebab, arak merupakan minuman tradisional Bali yang harus dijaga dan dilestarikan. ‘’Saya telah membuat kebijakan (Pergub – red) terkait Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali. Nanti akan diatur bagaimana produksinya dan pemasarannya. Semua akan dikendalikan dengan baik,’’ ujar Koster.

Menurut Koster, pergub akan mengatur tentang pengolahan atau produksi dan penjualan arak Bali. Dengan demikian, petani atau perajin arak tradisional Bali bisa mendapatkan payung hukum yang jelas serta wadah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi petani arak tradisional yang ada di Pulau Dewata.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Zona Merah Ini Terbanyak Sumbang Kasus

‘’Saya ingin buatkan koperasi khusus para petani arak. Bila perlu hulu dan hilirnya mereka adalah di koperasi. Saya akan kembangkan menjadi industri agar arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat,’’ katanya.

Janji legalisasi arak bukan hal baru. Tahun 2018 hal serupa pernah disampaikan. Demikian pula tahun 2019, arak Bali akan diperhatikan. Masalahnya adalah Bali termasuk daerah yang investasi untuk industri mikol masih terlarang alias negatif investasi. (rin/ata)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *