DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan Perbekel Pemecutan Kaja A.A.Ngurah Arwatha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih, saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai perbekel.

Setelah ditahan, yang bersangkutan tidak akan bisa melaksanakan tugasnya sebagai perbekel. Namun, atas kejadian ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Denpasar belum menentukan sikap.

Kepala DPMD Denpasar I.B. Alit Wiradana yang ditemui di kantornya, Selasa (14/1),  mengaku sedang berkoordinasi dengan Kejari Denpasar untuk mengetahui secara jelas perkaranya. Karena itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti perkembangan perkara ini.

Baca juga:  Ditangkap di Depan Kantor PDIP, Pria Israel Digiring ke LP Kerobokan

“Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan untuk mengetahui lebih detil perkara yang dialami Perbekel Pemecutan Kaja ini,” ujar Mantan Kasatpol PP Denpasar ini.

Dikatakan, pihaknya tidak bisa gegabah mengambil tindakan pascaditahannya Perbekel Pamecutan Kaja ini. Terlebih, ini masalah hukum yang harus dilakukan dengan hati-hati. “Nanti setelah semua jelas, baru akan kita lakukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Perbekel AAN Arwatha setelah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Denpasar langsung melakukan penahanan. Penahanan perbekel aktif ini dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana pungutan yang dilakukan petugas Linmas desa setempat. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kasus WNA Kantongi KTP Denpasar Dilimpahkan, Kejari Beber Peran Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *