Sidang kasus pembuangan bayi di PN Bangli, Kamis (12/12). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menyidangkan kasus pembuangan bayi dengan terdakwa sepasang suami istri (pasutri) Ni Ketut Juniari dan I Kadek Sugita, Kamis (12/12). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Putra Wiratjaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sidang kedua terdakwa digelar terpisah. Ni Ketut Juniari disidang lebih dulu, kemudian dilanjutkan sidang terdakwa I Kadek Sugita.

Dalam sidang pertama, JPU Iswati Septyarini menyatakan terdakwa Ni Ketut Juniari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Curi Kartu Kredit, Wanita Mauritania Dituntut 3,5 Tahun

Pertimbangan jaksa yang memberatkan Juniari yakni perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa I Kadek Sugita, jaksa Nyoman Carikyasa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Kasus Narkotika, Dua Perempuan Thailand Dituntut 19 Tahun Penjara

JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga pria 19 tahun asal Banjar Manuk, Desa Susut, ini harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Pertimbangan jaksa yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kadek Sugita telah mengakibatkan bayi laki-laki yang baru lahir meninggal dunia. Terdakwa yang merupakan bapak/orangtua dari bayi laki-laki tersebut seharusnya berkewajiban dan bertanggungjawab mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

Baca juga:  Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Demo FSPM

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya serta masih berusia muda sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di kemudian hari.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Juniari sempat menangis. Oleh majelis hakim, kedua terdakwa diberikan waktu mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang dijadwalkan berlanjut Kamis pekan depan. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *