DPRD Bali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bappeda Litbang Provinsi dan Kelompok Ahli terkait draf Pokok-pokok Pikiran DPRD Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali telah merumuskan draf Pokok-pokok Pikiran (Pokkir) yang selanjutnya akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah 2021. Draf Pokkir disarikan dari laporan reses seluruh anggota DPRD Bali. Utamanya terkait program prioritas pembangunan sebagai implementasi visi pembangunan Bali dalam RPJMD Semesta Berencana, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Sesuai UU No.23 Tahun 2014, Pokkir DPRD Bali akan disandingkan atau saling melengkapi antara hasil Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang dari bawah dan Pokkir DPRD yang diambil dari reses,” jelas Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry usai memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali dan Kelompok Ahli DPRD Bali di gedung dewan, Kamis (12/12).

Baca juga:  Laksamana TNI Yudo Margono Fokus Sejumlah Prioritas

Menurut Sugawa Korry, Pokkir Dewan dan hasil Musrenbang secara sinergis nantinya akan dituangkan dalam KUA-PPAS yang selanjutnya dibahas dalam RAPBD 2021. Rapat koordinasi dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya ketidakpaduan antara Pokkir dan hasil Musrenbang. Sebab, hal itu akan membuat pembahasan RAPBD menjadi berlarut-larut.

“Tadi telah tergambar titik-titik kesepahaman dalam penterjemahan rencana kerja anggaran pembangunan menyongsong anggaran 2021 dan secara bertahap koordinasi ini terus dilaksanakan,” ujar politisi Golkar itu.

Baca juga:  Soal Penyegelan SDN 1 Buduk, DPRD Badung akan Cek ke Lokasi

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyatakan, Pokkir Dewan wajib diakomodasi dan ditelaah dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan yang ada. Prosesnya berlangsung sejak satu tahun sebelum tahun perencanaan, yakni per Maret.

“Contoh perencanaan 2020 sekarang, Pokkir sudah selesai per Maret 2019. Maka untuk perencanaan 2021, Pokkirnya sekarang harus diproses sampai Februari atau Maret 2020,” ungkapnya.

Menurut Ika Putra, Bali kini sudah menerapkan e-planning atau perencanaan dalam sistem yang termonitor oleh Korsupgah KPK. Walaupun wajib dan bukan hanya usulan, tidak semua aspirasi dewan nantinya diakomodasi atau dilaksanakan. Sebab, implementasinya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Di sisi lain, Pokkir juga berbeda dengan usulan hibah yang difasilitasi dewan, tapi merupakan masalah umum pembangunan sesuai bidang prioritas daerah.

Baca juga:  Belasan Sekolah Rusak di Jembrana Diperbaiki Tahun Ini

“Dewan merekam masalah, kemudian merancang masuk di program mana, dinas apa. Misalnya permasalahan ruang kelas di desa A sesuai hasil reses, usulnya program Dinas Pendidikan. Atau melihat masalah air minum, berarti usulnya di Dinas PU,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *