Kajati Bali, Indianto mengumumkan penetapan mantan kepala BPN Denpasar itu sebagai tersangka, tepat di Hari Anti Korupsi Internasional. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Aspidsus Nyoman Sucitrawan melakukan penyidikan di bawah koordinir Kasidik Pidsus Kejati Bali, Anang Suhartono. Hasilnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, berinisial TN, diduga menerima gratifikasi berupa uang.

TN kemudian secara resmi dijadikan tersangka atas dugaan gratifikasi penyertifikatan tanah oleh Penyidik Kejati Bali. “Ya, TN mantan kepala BPN Denpasar kami tetapkan sebagai tersangka gratifikasi,” ujar Kajati Bali, Indianto, didampingi Sucitrawan, Senin (9/12) di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

Baca juga:  Tahun 2023, OPD Diminta Kerja Keras Tuntaskan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" di Karangasem

Soal TN ini, kata Kajati Bali Indianto, kerugian negara ini semakin bertambah, sehingga terus dikembangkan oleh penyidik pidsus. Idianto didampingi penyidik menyebutkan, perbuatan gratifikasi yang dibidik kejaksaan sementara adalah saat tersangka TN menjabat Kepala BPN Denpasar. “Salah satunya adalah gratifikasi pada saat tersangka menjabat kepala kantor. Dia menerima pengiriman sejumlah uang dari penerbitan sertifikat. Kami menduga ini gratifikasi diduga kaitannya dengan penerbitan sertifikat,” sambung Kasidik Pidsus, Anang, atas seizin Kajati Bali Idianto.

Baca juga:  Dari Mobil Terguling ke Kuburan hingga Tagihan Air Sebulan Rp10 juta

Ditanya gratifikasi dimaksud berkaitan dengan kasus korupsi tahura yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? Pidsus Kejati Bali menambahkan bahwa ini adalah kasus yang berbeda. “Ini berbeda, jangan dikaitkan dulu dengan kasus sebelumnya. Ini awalnya temuan PPATK, ada temuan transaksi keuangan. Dan setelah kita dalami, ternyata banyak dan ternyata ada penyerahan uang terkait dengan jabatan tersangka,” sambung Anang.

Yang jelas, untuk sementara adalah dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat. TN sendiri sudah diperiksa, namun statusnya sebagai saksi kala itu. TN baru ditetapkan sebagai tersangka 13 November 2019.

Baca juga:  Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Bali, Ini Jadwalnya di 9 Kabupaten/Kota

Sebelum memeriksa TN nanti sebagai tersangka, pihaknya akan memeriksa ahli hukum pidana terlebih dahulu. “Dugaan gratifikasi yang diterima berupa uang saja,” jelas penyidik.

Sedangkan saksi lain yang sudah diperiksa, yakni pihak BPN, saksi pemberi uang dan juga saksi dari PPATK. Ada sekitar 12 orang yang sudah dijadikan saksi. “Intinya bahwa TN diduga menerima gratifikasi,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN