MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, terus menggenjot penataan tempat pengolahan sampah (TPS) sementara di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Tepatnya disamping Terminal Mengwi.

Proyek ini ditargetkan rampung pada 19 Desember. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, mengatakan setelah penataan rampung dapat langsung dipergunakan. “Di lapangan, ada beberapa pengerjaan yang dilakukan,” ujar Surya Suamba, Minggu (8/13).

Menurutnya, pekerjaan proyek meliputi pembangunan pagat tembok yang membatasi areal Terminal Mengwi, pembangunan gedung penyimpanan sampah berukuran 30 meter x 50 meter. Juga, pembangunan mesin pengolah sampah dengan kapasitas 5 ton per jam.

Baca juga:  Tanggul Tergerus Longsor, Warga Banjar Patas Khawatir Kesulitan Air Bersih

Namun, untuk pembangunan mesin, rekanan yang menyiapkan. “Dalam pengolahan sampah, pemerintah menggandeng pihak ketiga. Pemerintah menyiapkan tempatnya, serta pihak ketiga menyiapkan peralatannya,” ucapnya.

Dijelaskan, terdapat empat mesin incinerator yang akan digunakan. Mesin tersebut mampu membakar semua jenis sampah 5 ton per jam, dengan suhu pembakaran 800 sampai 1.000 derajat celcius.

Mesin incinerator diklaim ramah lingukungan. Sebab, asap pembakaran akan difilter, sehingga tidak mencemari udara. “Penataan TPS di lahan seluas kurang lebih 3 hektare di samping Terminal Mengwi, masih terus dilakukan. Kita targetkan tanggal 19 Desember 2019 penataan sudah selesai,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 6.000

Mengenai anggaran penataan lahan dan pembangunan pagar, gedung penyimpanan sampah, ungkap Surya Suamba, menghabiskan sekitar Rp 4,8 miliar. Anggaran bersumber dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.

Terkait izin penggunaan mesin incinerator, birokrat asal Tabanan ini menegaskan masih dalam proses. Saat ini kondisi Badung sedang darurat sampah, makanya proses izinnya dilakukan bersamaan. “Yang jelas sekarang masih proses penyusunan amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” katanya.

Baca juga:  Satu Dekade, 2.200 Ton Kemasan Tetra Pak Dikumpulkan EcoBali Recycling

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengakui penggunaan incinerator harus mendapatkan izin dari Dinas LHK Badung.
“Dinas PUPR harus mengusulkan izinya, jadi bukan kami yang bikin. Kami kan selaku tim penilai, apabila dokumen yang diusulkan benar, ya kami akan benarkan. Tapi kalau tidak, maka kami minta disempurnakan,” pungkasnya.

Ia menambahkan pihaknya memiliki tim ahli, termasuk juga ada tim dari Unud. Semuanya akan menilai dokumen yang diusulkan Dinas PUPR dengan bijak. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *