GIANYAR, BALIPOST.com – Pasamuan Agung Desa Adat dan Desa se-Bali berlangsung di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Senin (25/11). Dalam pasamuan itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan kebijakan untuk desa adat.

Terkait belanja adat ia menganggarkan Rp 300 juta per desa setiap tahunnya. Gubernur menyampaikan terkait belanja adat terdiri atas belanja rutin dan belanja program.

Dikatakan mantan anggota DPR RI ini untuk belanja rutin ada insentif Bendesa Adat Rp 1,5 juta per bulan, jadi total Rp 18 juta per tahun. “Sedangkan insentif prajuru yang membantu bendesa adat ditentukan secara musyawarah dengan total maksimum Rp 45 juta per tahun. Dan biaya operasional Rp 17 juta per tahun,” jelasnya.

Baca juga:  Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

Selanjutnya untuk belanja program minimal sebesar Rp 220 juta. Namun dengan syarat menjalankan program wajib dari Pemerintah Provinsi, yang terdiri atas menggali dan membina seni wali, seni bebali dan seni tradisi yang ada di setiap Desa Adat.

Dijabarkan pula, salah satunya menggalakkan sekaa santi atau pesantian, pembinaan atau pelatihan sekaa sebunan yang ada di setiap desa adat. “Termasuk pelaksanaan kegiatan bulan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Tidak kalah penting kita di Bali harus melakukan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK Hindu berbahasa Bali, yang berbentuk pasraman. Setiap Desa Adat semestinya ada itu, karena di Kementerian Agama banyak sebenarnya anggaran itu,” ungkap Koster.

Baca juga:  Kasus "Imported Case" di Bali Capai 82 Persen, PSBB Bukan Jawabannya

Di luar program wajib tersebut, anggaran belanja bisa dipergunakan untuk program prioritas masing-masing desa adat, yang diputuskan melalui paruman desa adat. “Setiap desa juga saya harapkan agar ikut menyelenggarakan perayaan Bulan Bung Karno. Tujuannya untuk menanamkan jiwa nasionalisme pada masyarakat dan militansi kita terhadap negara ini, khususnya Bali,” tegasnya.

Kesempatan itu, ia juga menjabarkan program penguatan adat. Mulai dari terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda Provinsi Bali nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berisi pembentukan Dinas baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Baca juga:  Dari Sindikat Skimming Kuras Tabungan Seribu Nasabah hingga Soal Pemberlakuan PPKM Mikro dan Dampaknya ke Pariwisata, Ini Kata Wagub Bali

Gubernur Bali juga mengingatkan pentingnya sinergi Desa Adat dengan Desa Dinas dan Kelurahan. Hal itu penting mengingat masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara berupa APBD dan APBN.

Bila setiap desa adat mendapat Rp 300 juta per tahun dari APBD Provinsi Bali, desa dinas mendapatkan anggaran rata-rata Rp 1 miliar lebih dari APBN. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *