Ketua UPK Rendang I Wayan Sukertia. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Karangasem langsung menahan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang I Wayan Sukertia, Rabu (6/11) kemarin. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Pokres Karangasem karena terlibat kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rendang.

Kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan karena anak tersangka akan melangusngkan pernikahan. Akan tetapi permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Kejari Karangasem.

Baca juga:  TP4D Dibubarkan, Pemkab Tak Bisa Lagi Minta Pendampingan

I Made Arnawa dari Berdika Law Office, mengakui kliennya langsung ditahan oleh kejaksaan setalah berkas dari Tipikor Polres Karangasem dilimpahkan. Padahal pihaknya telah berupaya supaya kliennya mendapat penangguhan penahanan sampai pernikahan anaknya usai.

“Kami sudah sampaikan bahwa hari ini salah satu anaknya menikah, tapi tidak digubris. Kami juga telah mengirim surat permohonan agar klien kami bisa hadir saat pernikahan anaknya, namun kejaksaan tetap bersikukuh tidak memberikan izin. Kami kurang tahu alasan kejaksaan tidak memberikan penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bule Turunkan Celana di Puncak Gunung Agung, Ritual Pembersihan di Pura Pengubengan Digelar 2 April

Menurut Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Putu Gede Suriawan, pihaknya tidak dapat memberikan penangguhan penahanan karena khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau merusak barang bukti. ”Penahanan tersangka selama 20 hari,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *