Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres (55) dihukum selama tiga tahun, Rabu (16/10). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Siswi Dibunuh Pacarnya, Polisi Ajukan Permohonan Autopsi Pastikan Dua Hal Ini

Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa yang merupakan kepala sekolah juga dipidana denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 166.061.838,62.

Apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Diduga Belum Berizin, Keberadaan Vila Mewah di Nusa Penida Dipertanyakan Warga

Atas vonis hakim pimpinan I Wayan Sukanila itu, terdakwa Beres melalui tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Perkara dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad awalnya didalami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida pada Oktober 2018 lalu. Hasil lidik, kejaksaan menetapkan kasek I Nyoman Beres sebagai tersangka. Kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 860 juta lebih.

Baca juga:  Jokowi Ajak Cucunya Main Air hingga Terbangkan Layangan di Pantai Nusa Dua

Sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pendidikan tahun 2017 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara swakelola di SMAN Satap Nusa Penida yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *