Petani sedang berada di lahan pertaniannya. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kemarau panjang yang terjadi saat ini mengakibatkan sejumlah wilayah pertanian dan sentra produksi beras di Kabupaten Tabanan mengalami kekeringan hingga gagal panen (puso). Oleh karena itu, petani mulai mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dari data Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, pengajuan klaim mencapai 48,37 hektar sejak awal Januari sampai Oktober 2019. Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan klaimnya seluas 34,58 hektar dengan nilai pertanggungan Rp 204.408.000. Sementara 13,79 hektar (Rp 82.740.000) sedang proses klaim. Yang belum dibayar untuk pengajuan klaim ini adalah lahan petani di Kecamatan Penebel.

Baca juga:  Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK

“Untuk satu hektar tanaman padi yang puso, mendapat ganti dari klaim asuransi sebesar Rp 6 juta. Jumlah ganti rugi tersebut setara dengan hasil panen petani,” jelas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas pertanian Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana seizin Kepala Dinas Pertanian I Nyoman Budana, Rabu (9/10).

Rata-rata pengajuan klaim akibat serangan hama utamanya tikus, kresek, dan lainnya serta akibat kekeringan. Luas lahan paling banyak yang terdampak ada di dua kecamatan yakni Penebel dan Baturiti.

Baca juga:  Cegah Kasus Transmisi Lokal, Pintu Keluar-Masuk Desa Bondalem Diperketat

Terkait program AUTP, Wiadnyana memaparkan, dari 10.000 hektar target luas yang diberikan oleh pemerintah pusat tahun 2019, saat ini sekitar 7.500 hektar masuk program AUTP. Sekitar 500 hektar dilakukan pembayaran swadaya, artinya tidak tercover 20 persen subsidi dari APBD II. Sementara petani yang mendapatkan subsidi tetap harus mengikuti mekanisme pendaftaran AUTP.

“Untuk pengajuan klaim, syaratnya potensi kerusakan 75 persen. Usulan diajukan ke Jasindo, namun tetap akan dikawal oleh tim dari kecamatan dan kabupaten,” terangnya. Pihak Jasindo turun kroscek ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran data. Jika dirasa sudah benar, barulah diproses. Jadi, dibutuhkan waktu sekitar dua minggu sampai satu bulan untuk pencairan asuransi.

Baca juga:  Upacara Pecaruan akan Digelar di Kompleks Pura Besakih

Untuk bisa mengikuti program AUTP, nomor induk kependudukan (NIK) harus benar benar dikroscek. Sebab, di Tabanan ditemukan NIK ganda dalam kepengurusan AUTP. Meski jumlahnya sedikit, persoalan ini tetap saja berpengaruh. “sebanyak 87 NIK ganda ada di Kecamatan Selemadeg Timur,” ucap Widnyana. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *