Diskotek Sky Garden dipasangi garis polisi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Polsek Kuta kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian dan pemerasan di Diskotek Sky Garden, Legian, Kuta. Ketiga orang tersebut berinisial TW, PW dan YR.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada TW, PW dan YR untuk diperiksa pada Selasa (1/10) serta Senin (30/9) lalu, tapi mereka tidak hadir. Ketiga surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah, masing-masing bernomor SP/107/IX/2019/Reskrim, SP/108/IX/2019/Reskrim, SP/109/IX/2019/Reskrim tertanggal 27 September 2019.

Baca juga:  Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas Terukur

Menurut sumber, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut laporan Brigjen (purn) Suwarno selaku Direktur Sky Garden, Kamis (8/8). Tersangka memaksa Fredie Ian Dominggo membuka brankas di lantai 2.

Setelah pintu dibuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalam bran. (BP/dok)kas lalu dimasukan ke tas plastik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (7/10) mengatakan telah menerima laporan penyidik Kuta terkait penetapan tiga tersangka tersebut. “Kalau jadi tersangka itu berarti alat bukti kuat mereka terlibat dalam kasus tersebut, ” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Penyimpangan APBDes, Perbekel Satra Jadi Tersangka

Kompol Arta juga membenarkan TW, PW dan YR belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Informasinya yang bersangkutan berada di luar Bali. Kalau tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, bisa dipanggil paksa, ” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *