IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak sedikit kerugian ekonomi dan sosial yang diderita korban investasi illegal. Dari tahun 2008 hingga 2018 (satu dekade), total kerugian yang dicatat Satgas Waspada Investasi (SWI) mencapai Rp 88,8 triliun.

Dengan total kerugian sebesar itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menilai masyarakat perlu belajar dari pengalaman. “Kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir memberi dampak pada perekonomian masyarakat karena uang masyarakat digunakan dan ditipu oleh orang–orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kondisi sosial masyarakat yang menjadi korban sangat menderita karena masuknya investasi ilegal tersebut. Ia mencontohkan salah satu kasus, korban menjual rumah untuk dijadikan agunan agar mendapatkan pinjaman demi berinvestasi ilegal. Namun ternyata dibawa kabur oleh para pelaku sehingga korban tidak memiliki rumah.

Baca juga:  Dinilai Sukses Gelar Pertemuan Tahunan IMF-WB, Indonesia Kebanjiran Pujian

Contoh kasus lain, seorang pegawai memiliki penghasilan Rp 5 juta, kemudian meminjam di bank dengan cicilan Rp 3 juta per bulan. Uang tersebut diinvestasikan pada investasi ilegal. Ia ditipu dan uangnya dibawa kabur sehingga kualitas ekonominya berkurang dengan sisa gajinya.

Menurutnya masyarakat mudah tergiur penawaran bunga tinggi dengan imbal hasil yang menggiurkan. Salah satu kunci keberhasilan investasi ilegal adalah testimoni dari artis, tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Mereka (entitas) merekrut tokoh–tokoh tersebut untuk mempromosikan kegiatannya yang pada dasarnya tidak disadari oleh para tokoh ini, bahwa mereka dimanfaatkan,” tandasnya.

Baca juga:  Ribuan Ekor Itik Selundupan Ditahan di Gilimanuk

Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan literasi masyarakat perlu ditingkatkan. “Kita didik terus, kita edukasi agar mereka memahami bahwa ada investasi yang benar dan ada investasi-investasi yang merugikan masyarakat. Jadi perlu kita lakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat kita,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran dengan bunga tinggi, imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Tongam memberikan 2 tips untuk mengetahui investasi legal yaitu 2L, legal dan logis.

Legal artinya, entitas tersebut terdaftar di OJK dan logis artinya penawaran keuntungan yang dijanjikan masuk akal. Masyarakat memeriksa entitas investasi legal yang terdaftar di OJK dengan melihat website resmi OJK.

Baca juga:  Rayakan Hardiknas, BNI Undang Pelajar EduTrip to BNI

Entitas investasi ilegal yang ditemukan SWI setiap tahun terus meningkat. Tahun 2017 tercatat ada 80 entitas ilegal yang ditemukan, tahun 2018 sebanyak 108 entitas, tahun 2019 ada 249 entitas. Khusus dari Agustus hingga September 2019, ada 29 entitas illegal yang ditemukan.

Sementara SWI memblokir entitas tersebut melalui kominfo dan melaporkannya pada Bareskrim. “Kami sampaikan informasi pada masyarakat. Jadi dari SWI, kita lakukan kegiatan yang sangat memadai baik dari dari sisi preventif dan represifnya. Jadi yang utama adalah peran serta masyarakat. Kalau kita tidak ikut investasi ini lambat laun mereka akan mati,” pungkasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *