Kadis TPHP Bali dan Gubernur Bali meninjau ketersediaan pupuk organik. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali saat ini mendorong petani menerapkan pertanian organik. Salah satu caranya adalah dengan mulai menggunakan pupuk organik. Dalam memenuhi permintaan pupuk organik ini, dibentuk kelompok Sipadu (Sistem Pertanian Terpadu), kelompok mengolah kotoran sapi menjadi pupuk organik.

Pada 2018 sendiri dari total 752 kelompok Sipadu yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah telah menghasilkan 70.000 ton pupuk organik padat. Kebutuhan ini masih belum bisa memenuhi permintaan pupuk organik di Bali yang diprediksi mengalami peningkatan dengan adanya Pergub 99 Tahun 2018.

Kepala UPT Sipadu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Bali, I Wayan Suanda mengatakan pada 2019 ini memang tidak ada lagi penambahan kelompok Sipadu lewat dana hibah. Tetapi pihaknya melakukan peningkatan produktivitas dan kualitas pupuk untuk kelompok yang sudah ada melalui pembinaan-pembinaan. ”Untuk tahun 2018 sebenarnya ada 75 proposal yang masuk, tetapi hanya 49 yang lolos persyaratan dan mendapatkan dana hibah. Untuk 2019 ini tidak ada pembentukan kelompok Sipadu baru hanya kita lakukan peningkatan produktivitas dan kualitas,” ujar Suanda.

Baca juga:  Program Bali Pro Petani, Klungkung Bantu Pupuk Organik Gratis Buleleng Perbaiki Irigasi Pertanian

Ia melanjutkan setiap tahunnya, terjadi peningkatan produksi pupuk organik yang dihasilkan kelompok Sipadu. Pada tahun 2009 dihasilkan 2.268 ton pupuk organik padat dan 22.680 liter pupuk organik cair yang dihasilkan dari 10 kelompok Sipadu.

Jumlah ini kemudian mengalami peningkatan pada 2018, dari 752 kelompok Sipadu menghasilkan 70.000 ton pupuk organik padat dan 580.000 liter pupuk organik cair.

Pupuk organik ini ada yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik subsidi pemerintah namun utamanya memenuhi kebutuhan pupuk organik anggota. Di samping itu pula jika berlebih, biasanya pupuk organik ini dijual ke masyarakat umum.

Baca juga:  Ny Putri Suastini Koster “Berbelanja dan Berbagi” di Karangasem

Untuk harga jual biasanya antara Rp 1.000 hingga Rp 1.200 per kilogramnya untuk pupuk organik padat. Sementara untuk harga pupuk organik padat subsidi Rp 950 per kilogram dimana petani hanya membayar Rp 150 perkilogramnya. ”Untuk pupuk organik cair belum mendapatkan subsidi dari pemerintah. Baru pupuk organik padat,” jelas Suanda.

Ke depan, permintaan pupuk organik padat maupun cair akan semakin meningkat. Sebab dengan adanya Pergub 99 tahun 2019, pertanian organik akan semakin dilirik yang berimbas pada permintaan pupuk organik.

Tetapi diakui Suanda, saat ini pupuk organik yang dihasilkan kelompok sipadu di Bali belum mencukupi kebutuhan seluruh lahan pertanian yang ada. Dari jumlah pupuk yang dihasilkan baru diterapkan pada 32.000 hektare lahan pertanian. Sementara lahan pertanian di Bali sekitar 79.000 hektare.

Baca juga:  Akhiri Masa Jabatan, Ny Putri Koster Lepas PIN TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali

Dalam membentuk kelompok Sipadu jika ingin mendapatkan dana hibah dari pemerintah memang harus memenuhi persyaratan, seperti jumlah kelompok 21 orang dengan jumlah sapi yang dimiliki minimal 21 ekor. Namun jika hendak membuat kelompok sipadu secara mandiri juga terbuka dan biasanya produk pupuknya pasti terserap dan memiliki pasar sendiri. ”Untuk yang mandiri biasanya dimiliki personal dengan kepemilikian minimal lima ekor sapi. Banyak yang sudah membentuk kelompok secara swadaya. Saat ini di Bali total 1.200 kelompok Sipadu, dengan jumlah 752 mendapatkan dana hibah dari pemerintah dan sisanya swadaya,” jelas Suanda. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *