vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan lebih ringan diberikan hakim dalam kasus mucikari atau perdagangan anak perempuan di bawah umur, dengan terdakwa Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51). Keduanya dituntut tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi.

Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/9).

Baca juga:  Hanya 3 Voter yang Jadi Panelis

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksplotasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Mereka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menghukum kedua terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi lima korban berupa uang Rp 144.192.000. Dengan rincian untuk korban berinsial PS (17) Rp 31.579.000, AA (15) Rp 4.650.000, DH (18) Rp 37.645.000, NANP (15) Rp 65.850.000, dan NW (16) Rp 4.450.000.

Baca juga:  Di Masa Pandemi COVID-19, Jumlah Penderita Gangguan Psikis Meningkat

Pembayaran restitusi ini ditanggung oleh kedua terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai penganti pembayaran restitusi. Apabila tidak tidak ada harta benda diganti dengan 3 bulan pidana penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *