Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan A. Djalil (tengah). (BP/Dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil meluncurkan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Layanan anyar ini bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT).

“Kita menggandeng PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini,” kata Sofyan usai acara peluncuran di Jakarta, Rabu (4/9) sore, didampingi Plt. Dirut BTN Oni Febriarto Rahardjo.

Disebutkannya, layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang ingin mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini juga akan membuat kerja para kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan, dan cepat.

Baca juga:  Februari 2018, Dana PKH Dapat Dicairkan

Untuk tahap awal, pihaknya telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan elektronik yang terintegrasi. “Tahun depan, layanan ini akan berlaku secara nasional,” tutur Sofyan.

Sementara itu, Plt. Dirut BTN Oni Febriarto Rahardjo menyatakan, HT merupakan jaminan pelunasan utang atas hunian termasuk tanahnya. Adanya sertifikat HT akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.

Menurutnya, BTN menjadi lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. Layanan ini dapat mempercepat penyelesaian sertitikat HT, sedangkan sertifikat HT bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).

Baca juga:  Bali Antisipasi Masuknya Pneumonia Lewat Pintu Bandara

HT-el akan menjadi langkah antisipasi sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi beserta upaya peningkatan pencadangan yang dilakukan, BTN membidik rasio pencadangan di atas 100 persen pada 2020 nanti.

Oni mengungkapkan, adanya sistem elektronik juga membantu BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Dengan begitu, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan.

Hingga kini, bank yang dipimpinnya telah mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN. “Kami juga akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke-102 kantor cabang dan 6 kantor wilayah kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT-el,” tutur Oni.

Baca juga:  Hadir di Ambon, Grab Jangkau 100 Kota di Indonesia

Sementara itu, per 31 Agustus 2019,  nilai HT yang didaftarkan BTN total  Rp 26 triliun. Nilai ini terdiri atas HT untuk kredit konsumer Rp 13,5 triliun dan kredit komersial Rp 12,5 triliun. Debitur yang didaftarkan dari HT sebanyak 28.239 dengan rincian 27.385 debitur konsumer dan 854 debitur komersial. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *