Suasana di proyek reklamasi Pelabuhan Benoa. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster rupanya sempat membicarakan soal Pelindo III kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat menghadiri Hakteknas pada 28 Agustus. Kepada JK, Koster menyebut Pelindo III tidak tertib saat melaksanakan reklamasi sehingga mengakibatkan 17 hektar mangrove mati.

Ini lantaran Pelindo sebelum mereklamasi tidak membangun tanggul penahan dan memasang penyaring air terlebih dulu, sehingga tidak sesuai dengan tata laksana dalam RIP Pelabuhan Benoa dan AMDAL-nya. “Saat mengantar ke Bandara Ngurah Rai, saya tunjukkan yang di sebelahnya Akame. Beliau kaget ‘wah, koq jadi begini’,” ujar Koster menirukan JK kepada wartawan, Senin (2/9).

Baca juga:  Di Bali, Ini Sektor yang Berpotensi "Go Public"

Menurut Koster, JK langsung menelepon Dirut Pelindo dan Dirut Pelindo disebut mengakui kesalahannya serta minta maaf. Pelindo III kemudian langsung diminta untuk menghadap dirinya hari itu juga pukul 16.00 WITA.

Dalam pertemuan itu, Dirut Pelindo III kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya. “Karena mengakui kesalahannya, saya meminta agar Dirut Pelindo mengungkapkan kesalahannya kepada masyarakat Bali. Dia siap. Yang kedua, stop sementara reklamasi dumping I dan dumping II. Yang ketiga, pulihkan itu mangrovenya,” katanya.

Baca juga:  KTT ke-43 ASEAN Digelar di Jakarta, Telkomsel Perluas Jaringan 5G

Koster menambahkan, dumping I dan dumping II harus ditata ulang oleh Pelindo. Selain itu, Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar direvisi.

Semua itu sudah disetujui Pelindo dan bahkan saat ini sedang dibahas di Kemenko Maritim. Pada prinsipnya, semua harus mengikuti surat gubernur.

Kalau sudah selesai ditata ulang, hasil reklamasi harus dijadikan ruang terbuka hijau dan tidak boleh dibangun fasilitas pariwisata. “Pelindo tidak boleh mengembangkan bisnis disitu. Hanya boleh ngurus pelabuhan saja,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Ricuh di Rumah Kos, 4 Orang Luka
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Saya berharap kepala daerah harus berani tegas menuntut perusahaan apapun statusnya jika melalaikan kesepakatan dan aturan daerah yg berlaku dan telah disepakati, tidak juga bumn nasional, jika sdh lalai harus langsung ditegur agar tercipta tertib administrasi dan hukum.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *