Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu menunjukkan barang bukti milik tersangka, Selasa (27/8). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi membekuk dua orang penyalahguna narkoba, yakni Koming (26) asal Ubud dan Ardi Febrianto (23) asal Daerah Istimewa Yogyakarta. Koming yang masih berstatus ibu rumah tangga (IRT) mengaku mengkonsumsi narkoba karena lama ditinggal suami.

Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu, Selasa (27/8), mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Koming di seputaran Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Rabu (22/8) lalu. Kala itu wanita asal Ubud yang sudah sejak lama dilidik ini langsung dihentikan polisi. “Hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu-sabu,“ katanya didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata.

Baca juga:  Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Usai pengungkapan itu, pelaku menyatakan membeli narkoba dari Ardi Febrianto. Kebetulan malam itu pelaku Ardi berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Pria asal Yogyakarta ini lantas diamankan polisi saat melintas di traffic light Simpang Batuan, Kecamatan Sukawati. “Dari tangan Ardi polisi menemukan 6 paket sabu-sabu dengan berat total 2,85 gram netto,“ ujarnya.

Berdasarkan barang bukti yang dijual, dipastikan Ardi sudah lama menjadi pengedar narkoba. Sementara tersangka Koming mengaku baru beberapa kali menggunakan SS. “Nah, dari mana Ardi mendapat barang haram itu, tidak berhasil dideteksi karena jaringan terputus,“ sebutnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Alami Kenaikan, Korban Jiwa Nihil

Dalam gelar rilis, tersangka Koming mengaku baru menggunakan narkoba. Barang haram itu ia konsumsi untuk melepaskan kegundahan hatinya pascaditinggal sang suami enam bulan lalu. “Pisah dengan suami sejak enam bulan, lalu kenal sama dia (Ardi-red) dan ditawari ini (narkoba-red),“ ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *