Buruh ditangkap karena mencuri di sebuah kos-kosan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap buruh, Saidus Shobari (28) di wilayah Desa Senganan, Tabanan, Selasa (20/8). Saat diinterogasi, tersangka Saidus melakukan pencurian di rumah kos di wilayah Banjar Pakuaji, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, karena kepepet uang untuk memperbaiki sepeda motornya.

Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, Kamis (21/8) kemarin mengatakan, korbannya yaitu Ida Bagus Komang Suastika (50). Pada Rabu (10/7) lalu, Mastomin (40) memberi tahu jika barang elektronik senilai Rp 25 juta milik korban yang dititipkan di kamar kos No. 5, raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Mencuri di Pasar Ubud, Warga Algeria Diamankan Pedagang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Iptu Sujana melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah ke Shaidus karena dia menghilang setelah kejadian. Hasil pelacakan ternyata pelaku tinggal di wilayah Desa Senganan, Tabanan. “Tersangka kami tangkap dan langsung dibawa ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Saat diperiksa, pelaku asal Desa Pegayaman, Buleleng ini mengakui perbuatannya. Barang hasil kejahatan berupa 1 buah kulkas,1 buah AC,1 buah westafel dan 4 buah soundsystem dijual lewat online kepada seorang laki-laki mengaku dari Denpasar.

Baca juga:  Maling Babi Majikan, Dua Buruh Ditangkap

Uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp 1,9 juta digunakan oleh pelaku untuk membeli satu helm dan memperbaiki sepeda motor, serta memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. “Adapun modusnya pelaku dalam melakukan pencurian yaitu dengan mencongkel pintu kamar dengan sebatang besi kemudian mengambil barang korban,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *