Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Gianyar saat menyidak bangunan yang menyerobot batas sempadan jalan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Gianyar melakukan sidak bangunan permanen yang menyerobot batas sempadan jalan, Senin (19/8). Sidak dilakukan pada sejumlah bangunan di By-pass I.B. Mantra, Simpang Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Menyikapi pelanggaran itu, pemilik bangunan diberikan surat peringatan pertama (SP-1).

Pantauan di lapangan, tim gabungan Satpol PP yang juga menggandeng Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), datang ke lokasi sidak sekitar pukul 10.30 Wita. Petugas langsung mendatangi pemilik bangunan yang menyerobot trotoar hingga batas sempadan jalan. Ada tiga bangunan berjejer yang didatangi petugas, yakni bangunan toko elektronik, notaris, dan toko modern berjejaring.

Baca juga:  Razia Warung Remang-remang, Tim Gabungan Temukan Wanita Diduga Geluti Prostitusi

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusumaedi menerangkan, dalam sidak dilakukan pengecekan untuk memastikan bangunan yang melewati batas sempadan jalan. Alhasil, bagian depan sejumlah bangunan tersebut memang melewati batas. “Kami memastikan beberapa bangunan melewati batas sempadan jalan. Kami harapkan ada kesadaran sendiri untuk membongkar, dan dibuat mundur sesuai batas yang seharusnya,“ ucapnya.

Bangunan yang melanggar itu terlihat jelas secara kasat mata. Bahkan, sampai melewati bagian atas jalur trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. “Data yang kami punya di balai, memang ada beberapa (melanggar-red). Lewat beberapa meter dari batas, bahkan ada yang menutup got,“ katanya.

Baca juga:  BNNK Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Menindak pelanggaran itu, pihaknya langsung mejatuhkkan SP-1. Para pemilik bangunan juga diberi waktu sebelum SP-3, untuk melakukan penggeseran bangunan. Jika masih membandel, Satpol PP tidak akan segan melakukan eksekusi paksa terhadap bangunan tersebut. “SP-1 itu waktunya tujuh hari. Kalau tidak dilakukan pembongkaran diberikan waktu tiga hari untuk SP-2, setelah itu SP-3 diberikan waktu satu hari untuk melakukan pembongkaran, Kalau tidak juga dibongkar, kami akan eksekusi. Kami bongkar langsung atau mereka (pembongkaran-red) harus satu hari selesai,“ tegasnya.

Baca juga:  Bawaslu Lakukan Tiga Upaya Pencegahan Pelanggaran Proses Pemilu

Sebelum menjatuhkan SP-1, Petugas Satpol PP Gianyar sudah melakukan upaya persuasif, dengan membuatkan surat pernyataan, bahwa pemilik bangunan tersebut bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. “Pembinaan sudah dilakukan. Gianyar telah menyiapkan surat pernyatan berupa teguran, tetapi itu tidak diindahkan, makanya kami datang lagi ke sini,“ tandas Kusumaedi. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *