Kuasa dan Wakil Indonesian American Lawyers Association (IALA) di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023),” kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (17/4).

Dijelaskan Bhirawa, IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS.

Baca juga:  Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm

Menurut dia, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu. “Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Di samping itu, IALA juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI pada Januari 2024. Surat tersebut, terang Bhirawa, berisikan hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di luar negeri, khususnya di negara-negara bagian di AS.

Baca juga:  Dari 575 Caleg Hanura, KPU Hanya Loloskan 9 Orang

Salah satu catatan IALA adalah dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos. Selain itu, IALA juga menyayangkan surat suara yang diduga diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang telah ditentukan penyelenggara pemilu luar negeri.

“Ini kan menimbulkan suatu kebingungan yang sangat masif, ya, di kalangan masyarakat kita di luar negeri, sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu dan ini merupakan salah satu bentuk kajian yang kita lakukan untuk bisa mengawal proses pemilu yang demokrasi di Indonesia,” katanya.

Amicus curiae ini, tambah Bhirawa, merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi. IALA berharap MK dapat memutus PHPU Pilpres 2024 dengan putusan yang adil serta bernafaskan kepastian hukum dan kemanfaatan.

Baca juga:  12 Ribu Sertifikat Program PTSL Belum Diserahkan

“Kita berharap MK dapat memutuskan serta memeriksa seluruh amicus curiae yang telah dikirimkan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena di sini adalah bentuk perhatian kami, masyarakat Indonesia, khususnya diaspora di luar negeri yang turut serta mengawasi proses pemilu dan demokrasi di sini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Bhirawa mengatakan, amicus curiae yang diajukan juga salah satu bentuk dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, IALA mendukung petitum yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. “Amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud),” imbuhnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN