Terdakwa kasus mucikari, Karlina, saat sidang di Pengadilan Negeri Negara. (BP/olo)

NEGARA,BALIPOST.com – Terdakwa asal Probolinggo, Jawa Timur, Karlina (39), dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus mucikari dalam sidang di PN Negara, Rabu (7/8). Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti mengganjar terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Perbuatan sebagai mucikari dilakukan terdakwa di warung kopi pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Batukarung, Desa Melaya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan daripada tuntutan JPU sebelumnya. Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Sarjana Teknik Mesin Dihukum 12 Tahun

Dalam persidangan terungkap terdakwa menjalani mucikari sebulan dan memiliki satu anak buah sebagai pekerja seks komersial (PSK). Proses transaksi dilakukan di sebuah warung kopi. Dalam warung juga disediakan kamar untuk kencan. Karlina memasang tarif Rp 100 ribu sekali kencan. Karlina selaku mucikari dan penyedia tempat mendapatkan 20 persen.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Karlina juga berjanji tobat dan tidak menjalani lagi pekerjaan tersebut. Terdakwa akan pulang ke kampung halamannya setelah menjalani sisa hukuman.

Baca juga:  Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil Terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Sejak proses penyidikan hingga ke meja hijau, terdakwa telah menjalani penjara selama tiga bulan. Dengan putusan tersebut terdakwa masih harus mendekam di penjara sekitar satu bulan lagi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *