Suasana rapat persiapan data untuk melawan permohonan sengketa PHPU. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masuknya Bali dalam salah satu permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Makamah Konstitusi (MK), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali maupun Bawaslu Bali sebagai penyelenggara Pemilu di Bali, ekstra kerja untuk menyiapkan data-data untuk pembuktian dalam sidang di MK.

Pada Selasa (28/5), KPU Bali beserta komisioner kabupaten/kota, divisi hukum dan divisi teknis mengadakan rapat khusus untuk mengadapi sengketa PHPU di MK, yang diajukan oleh Partai Gerindra, Partai Berkarya, dan tim Prabowo – Sandi. Rapat koordinasi ini untuk melakukan persiapan penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI. “Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kab/Kota sudah menyiapkan barang bukti, data dan kronologis kegiatan pemilu disetiap tahapan, ungkap Divisi Hukum KPU Bali, Anak Agung Nakula.

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir, Hampir Seratus WNA Dideportasi dari Bali

Bahkan, dalam acara yang berlangsung di Rumah Luwih, Lebih, Gianyar, juga diberikan materi mengenai tata cara beracara PHPU di MK. “Kita persiapkan saja dengan melakukan rapat kordinasi dan penyediaan data-data yang nanti akan diberikan kepada KPU RI, karena yang digugat itu adalah surat keputusan KPU RI,” katanya.

Sementara itu dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani juga mengaku sudah mempersiapkan data-data. Bahkan data itu sudah disiapkan jauh sebelum pihaknya mengetahui ada gugatan. “Karena yang digugat ini adalah KPU, kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi kami mensuplai data-data dari Bawaslu provinsi untuk kami berikan juga ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Baca juga:  Berapa pun Jumlah Pemilih, Hasil Pilkada Tetap Sah

Menurut Ariyani, keberatan yang muncul di setiap tingkatan rekapitulasi sejatinya sudah dikoreksi. Namun, adanya gugatan merupakan hak dari peserta pemilu untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau memang membutuhkan keterangan dari Bawaslu Bali, maka harus ada instruksi atau perintah dari Bawaslu RI. Sebelumnya, Bawaslu RI sudah mengumpulkan seluruh Bawaslu provinsi untuk diberikan arahan-arahan terkait mekanisme memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  Bapas Denpasar Awasi 434 Penerima Asimilasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil pemilu serentak di Bali mendapatkan permohonan PHPU ke MK dari Partai Gerindra, Partai Berkarya dan Tim Hukum Prabowo – Sandi. (Agung Dharmada/Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *