Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk sekaa makepung di Jembrana kini masuk tahap penyelidikan oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jembrana. Pengadaan rumbing bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan PHR kabupaten Badung tahun 2018 ini diduga ada unsur korupsinya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing ini sudah tercium sejak Penunjukan Langsung (PL) dengan anggaran 300 juta pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Biru Laut dan CV Cahaya Dewata.

Baca juga:  Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Vonis Mantan Ketua LPD Kalianget

Ketika uang tersebut cair sebesar Rp 150 juta untuk masing-masing CV tersebut, dananya bukan dibelikan rumbing namun dibagikan kepada masing-masing sekaa makepung, baik itu Ijogading Timur maupun Ijogading Barat.

Masing-masing sekaa menerima sekitar Rp 135 juta setelah dipotong pajak. Kemudian uang itu dibagi-bagi lagi per orang yang termasuk dalam sekaa itu.

Uang yang diterima oleh masing-masing orang tidak sama, ada yang menerima 700 ribu dan ada juga yang menerima 650 ribu. Bahkan ada dugaan pemalsuan tandatangan dari pengakuan sejumlah anggota sekaa.

Baca juga:  Sidang Puspaka, Mantan Plt. Bupati Buleleng Dicecar Rencana Bandara Bali Utara

Salah seorang anggota sekaa makepung mengaku seharusnya yang diterima itu sepasang rumbing bukan uang. Namun setelah dihitung-hitung uang yang didapat tidak cukup untuk membeli rumbing sehingga uang tersebut dibagi-bagi agar merata. Harga sepasang rumbing bisa mencapai Rp 3 juta.

Uang yang dibagikan pada anggota sekaa diperuntukkan service rumbing. Namun tindakan itu dinilai menyalahi aturan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi membenarkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait pengadaan rumbing untuk sekaa makepung. Pihaknya katanya sudah memanggil beberapa sekaa makepung. (kmb/balipost)

Baca juga:  Konsumsi Ikan di Tabanan Masih Rendah
BAGIKAN