GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar angkat bicara soal dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. KPU Gianyar kini tengah menungggu keberatan dari saksi partai pada sejumlah TPS tersebut.

Sementara proses penghitungan suara di Kecamatan Blahbatuh dipastikan masih tetap berjalan. Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna mengatakan berdasarkan hasil penelusuran sementara di TPS yang diduga terjadi penggelebungan suara, semua saksi hadir dalam setiap rangkaian pemilu, dari proses pencoblosan hingga penghitungan ditingkat kecamatan.

Baca juga:  Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Saat penghitungan di tingkat kecamatan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk kroscek, serta menyampaikan bila ada ketidaksesuaian. “Di sana kesempatan kroscek terkait dengan data direkap di kecamatan,” katanya.

Ditegaskan model C1 yang diperoleh oleh masing-masing calon, secara pribadi maupun kelompok harusnya bisa dikroscek saat proses pembetulan di tingkat kecamatan. “Masing-masing saksi tahu terkait data di Panwascam. Sehingga tidak bisa klaim sendiri mengenai hasil, karena ini masih berproses di tingkat kecamatan, dari data yang dihitung masing-masing TPS hingga plano,” katanya.

Baca juga:  PDIP Gianyar Tambah Enam Kursi di DPRD, Munculkan “Newcomers”

Menurutnya, jumlah suara yang lebih seharusnya juga bisa dicek dengan membandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di awal. Pengecekan itu bisa dilakukan dengan penghitungan suara ulang. “Sekarang kalau terjadi perselisihan suara di formulir C1 itu bisa dilakukan pembanding plano. Nah kalau ada permasalahan plano bisa dilakukan penghitungan suara ulang, tetapi ini dalam proses rekapitulasi ini masih berproses di Kecamatan Blahbatuh,” katanya.

Baca juga:  KPU Gianyar Musnahkan Ribuan Kelebihan Surat Suara Pemilu

Menurut Agus dalam kasus ini partai politik sudah memberikan mandat ke masing-masing saksi. Sekarang harusnya menjadi peran saksi yang juga bertugas mengoreksi mengajukan keberatan, terkait adanya informasi penggelembungan suara. “Sekarang peran saksi untuk mengkoreksi, menyatakan keberatan terkait dengan proses ditingkat kecamatan, namun saksi sepanjang belum ada mengajukan keberatan selama proses ini, sehingga penghitungan tetap jalan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *