Suasana di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluhan pemalakan tamu dari Nepal yang diduga dilakukan oknum petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, disampaikan sebuah agensi tour, Samsara Holidays Pvt. Ltd. yang menangani perjalanan wisata dari Nepal ke Indonesia. Managing Director Samsara Holidays Pvt. Ltd., Ramesh Parajuli dalam suratnya ke Kedutaan Besar RI untuk Bangladesh dan Nepal, mengatakan peristiwa pemalakan itu terjadi pada 10 tamunya.

Bahkan, ia mengutarakan meminta mitra lokal mereka untuk mengambil tindakan terhadap oknum imigrasi itu. Pihak mitra lokal kemudian mendatangi Kantor Polisi KP3 Bandara dan melaporkan peristiwa itu. Polisi dikatakannya sudah mengambil pernyataan dari 10 wisatawan Nepal itu.

Baca juga:  Pernah Dibui 3 Bulan, IRT Ditangkap Lagi Curi Perhiasan Emas

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolsek Kawasan Udara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha, Senin (29/4) mengatakan sudah mendapat informasi tersebut. Namun ia mengatakan belum ada laporan resmi. “Belum dilaporkan, tapi tetap kami telusuri juga,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam suratnya Ramesh menceritakan kronologi pemalakan oknum petugas Imigrasi pada tamunya. Ia mengutarakan pada 12 April 2019, pihaknya mengirimkan 20 orang dari Nepal lewat Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH170 tujuan ke Bali. Penerbangan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada pukul 12.20 Wita.

Baca juga:  Era Industri 4.0, Ini Puluhan Komoditas Baru Dikonsumsi Masyarakat Denpasar

Saat mengantre di konter imigrasi untuk pemeriksaan, seorang oknum petugas Imigrasi (dengan pakaian Imigrasi), mendatangi rombongan dan menanyakan paspor pada 10 orang tamu yang sedang mengantre itu. Pria ini kemudian mengumpulkan paspor 10 tamunya dan memanggil mereka ke ruangan.

Di sana, pria yang diduga petugas Imigrasi itu melakukan pemalakan dengan meminta 200 dolar AS per orang ke 10 tamu namun ditolak. Ketika tamu-tamu itu mulai berargumen dan bertanya kenapa harus membayar 200 dolar AS, pria itu mulai memukuli mereka. Dua diantara 10 tamu itu menderita luka-luka.

Baca juga:  RSUP Sanglah Tambah 3 Layanan Kesehatan Tradisional Komplementer

Setelah melihat semua kejadian ini, para tamu pun ketakutan dan mulai menawar untuk membayar 100 dolar AS per orang (total 1.000 dolar AS) dan disetujui oknum petugas Imigrasi. Para tamu pun diberikan izin keluar dari Bandara.

Ramesh bahkan melampirkan 10 nama wisatawan yang mendapatkan perlakuan melanggar hukum itu, yaitu Dikshya Adhikari, Gita Devi Dhakal, Kamal Raj Paudyal, Navaraj Dhungana, Phanindra Poudel, Ram Prasad Pandey, Shiva Atreya, Shiva Kumar Pangeni, Kamal Raj Bhandari, dan Yaman Bhusal. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *