Satpol PP Jembrana memasang garis kuning di lokasi PKL berjualan. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang buah yang berjualan di badan jalan dan trotoar, Selasa (19/3) kembali ditertibkan Satpol PP Jembrana. Beberapa pedagang diketahui membandel tetap berjualan di lokasi yang sama meskipun sudah berulangkali diberikan peringatan.

Satpol PP akhirnya mengambil tindakan memasang garis kuning di lokasi pedagang tersebut sebagai peringatan keras. Operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Jembrana dan Negara menyasar lebih dari 4 pedagang buah. “Mereka sudah kita peringatkan, tapi masih saja berjualan di trotoar dan badan jalan,” terang Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Made Tarma.

Baca juga:  Penggalangan Dana Spontanitas di Jembrana Dihentikan Satpol PP

Untuk pedagang kaki lima (PKL) yang diketahui tidak menghiraukan surat teguran, diberikan tindakan tegas dengan mengamankan barang dagangan serta memanggil PKL itu ke kantor Satpol PP. Petugas juga memasang garis keliling di lokasi PKL tersebut berdagang.

Tarma menambahkan mereka melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Mereka tidak diperkenankan berjualan di pinggir jalan atau menggunakan terotoar atau tempat yang dilarang kecuali mendapat ijin dari Bupati. Bila hingga tiga kali surat teguran tidak digubris, maka Satpol PP Jembrana akan memejahijaukan para PKL yang membandel ini. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Pegang Teguh Amanat TAP MPRS tentang Larangan PKI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *