Sekitar awal 2018 atau akhir 2017, di Bali banyak pembuatan sertifikat dengan prona. Biaya pembuatan sertifikat yang dibiayai oleh negara. Program ini katanya gratis, namun oleh sejumlah oknum kepala desa dikelola dengan pendekatan dana sumbangan.

Akibatnya, banyak kepala desa masuk penjara gara-gara memungut sumbangan dari program prona ini. Apakah penyelidikan terhadap kasus–kasus sumbangan dalam pembuatan prona ini sudah selesai?

Apa masih ada pihak-pihak yang menikmati dana sumbangan yang belum ditangani. Mohon ke depan kebijakan dengan sumbangan atau pungli ini benar-benar ditertibkan. Ini untuk menuju pemerintahan desa yang bersih, terlebih kini banyak dana masuk desa.

Baca juga:  Empat Tahun Kepemimpinan Gubernur Koster, Terbitkan 279 Sertifikat KI

I Wayan Adnyana

Denpasar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *