gudang
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib sial dialami Putu Sudarma (32) warga Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak. Rumah permanen miliknya terbakar pada Minggu (30/12).

Rumah berukuran 7 kali 6 meter persegi itu ludes terbakar ketika ditinggal pergi potong rambut. Kepala Sub (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres AKBP Suratno membenarkan kejadian itu. Iptu Sumarjaya mengatakan, sebelum kejadian, korban meningalkan rumahnya karena sedang potong rambut.

Korban terkejut setelah mendapat kabar kalau rumahnya terbakar. Dia kemudian mengecek dan terlihat api sudah membakar seisi rumah.

Baca juga:  Kebakaran di Kemenhub, Empat Orang Tewas

Kobaran api yang cepat membesar membuat korban tak bisa menyelamatkan harta bendanya. Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Seririt, petugas menyiram api dengan air.

Sekitar satu setengah jam kemudian, api berhasil dipadamkan. Akibat kejadian ini, korban yqng diketahui sehari-hari senagai sopir tersebut mengalami keeugian sekitar Rp 100 juta. “Pertamakali kebakaran diketahui tetangga korban. Di ruang kamar ada percikan api dan cepat membesar. Saksi menghubungi korban dan api semakin besar dan korban tidak sempat menyelematkan harta bendanya,” katanya.

Baca juga:  Kecelakaan di Buleleng, Syahbandar Gilimanuk Meninggal

Terkait penyebab kebakaran, Iptu Sumarjaya mengatakan, kasus ini masih diselidiki anggota Reskrim Polsek Gerokgak. Sejumlah keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ditemukan di lapangan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, saat anggotanya tiba di lokasi kejadian, api sudah membesar. Upaya pemadaman dilakukan agar api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar TKP. “Kalau menyelamatkan barang korban audah tidak mungkin karena api sudah membesar dan pemadaman oleh anggota mencegah agar api tidak merembet dan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Surat Keberatan Sidang Online dari Jerinx Diterima Pengadilan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *