Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Juandi Manullang

Salah satu tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam mewujudkan kesejahteraan umum tersebut caranya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik.

Pemerintahan yang baik dapat terwujud bila semua komponen bangsa dan negara bekerja keras dan bekerja sama memajukan negara ini dengan mewujudkan komitmen, sepaham, tegas, dan mengedepankan sebuah cita-cita dari The Founding Father. Memang sulit untuk mewujudkan komitmen, kesepahaman dari semua komponen bangsa dan negara karena masih sering terjadi adu pendapat, perselisihan dan tidak saling mengerti dan memahami satu dengan lainnya.

Lebih parah lagi, masih sering terjadi praktik korupsi dalam skala kecil sampai skala besar dari daerah sampai ke tingkat pusat. Belum lagi, keinginan yang berbeda-beda dan kejahatan-kejahatan lainnya masih menggerogoti negara ini, sehingga membuat sulitnya mewujudkan pemerintahan yang baik. Namun, tak perlu pesimis bila kita menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang layak menjadi landasan untuk hidup berbangsa dan bernegara, pasti pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Baca juga:  HUT Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun ke IV Periode II, Prioritaskan Pembangunan

Dalam menjalankan sistem pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL) sangat baik diterapkan dalam pemerintahan sekarang ini. AAUPL bersifat baik dan positif bagi kemajuan negara Indonesia, apalagi dalam bidang administrasi negara dan birokrasi. Namun, seiring berjalannya waktu, seperti merancang suatu undang-undang oleh DPR, terkadang dicampur dengan unsur-unsur politis di dalamnya, sehingga masyarakat tidak sepaham dengan terbitnya undang-undang tersebut.

Sebagai contoh, revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dan banyak masyarakat kecewa dengan direvisinya undang-undang tersebut oleh anggota DPR yang terhormat, yang di dalamnya terkandung unsur membungkam kritikan masyarakat terhadap anggota DPR tersebut. Dampaknya, masyarakat turun ke lapangan untuk berdemonstrasi menolak undang-undang tersebut serta menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi atau judicial review.

Baca juga:  Penolakan Wisnu Wijaya Dinilai Akan Memperkeruh Pemerintahan 

Jadi, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, negara Indonesia harus juga bebas dan bersih dari KKN. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terdapat beberapa asas yang patut diatensi, di antaranya: 1. Asas kepastian hukum, asas ini merupakan asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, jika ingin memidanakan seseorang yang melakukan pencurian dengan kekerasan haruslah memakai aturan pasal 365 KUHP dan pidana yang tercantum di sana atau aturan yang relevan dengan itu agar menimbulkan sebuah kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku. 2. Asas tertib penyelenggaraan negara, asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Asas ini sangat berguna dalam sistem penyelenggaraan negara agar dapat berjalan seimbang atau tidak tumpang tindih, dengan kata lain bermanfaat bagi masyarakat demi terciptanya tertib hukum. Asas lainnya adalah  kepentingan umum, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum.

Baca juga:  Rekrutmen, Moratorium atau Pemecatan

Pada masa sekarang ini, apa yang tertera di Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum kian jauh dari yang diharapkan. Banyak asas lain yang patut diatensi pengelola negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Poin-poin dari asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN tersebut ditujukan secara keseluruhan untuk para penyelenggara negara dan ini wajib diutamakan dan dikedepankan dalam setiap proses pemerintahan saat ini agar terwujudnya pemerintahan yang baik. Jangan seperti lupa atau tidak tahu-menahu dengan asas ini.

Dengan diterapkan secara baik asas ini, tentu Indonesia yang kita cintai ini dapat berjalan baik, berkembang sampai kepada kemajuan yang sangat pesat. Pemerintah harus menerapkannya secara keseluruhan.

Penulis, alumnus Universitas Katolik St. Thomas Sumut dan penulis lepas tinggal di Medan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *