Lima terdakawa pramuwisata ilegal saat sidang vonis di PN Gianyar, Rabu (21/11). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Enam orang peramuwisata harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Rabu (21/11). Mereka menjalani sidang lantaran terjaring sidak peramuwisata ilegal Objek Wisata Pura Puseh Desa Batuan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah. Dalam vonis di PN Gianyar, para guide ilegal ini didenda cukup tinggi yakni Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bali, I Ketut Putru SH mengatakan, Satpol PP Provinsi Bali memang rutin menggelar sidak peramuwisata ilegal, tujuannya tiada lain untuk memastikan pramuwisata yang menginformasikan tentang Bali memang prawuwisata legal. Memiliki identitas yang jelas berupa kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Baca juga:  Desa Adat di Jembrana Gelar Melasti di 13 Pantai

“Kartu ini hanya bisa diperoleh setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali,” jelas Ketut Putru dikonfirmasi Kamis (22/11).

Dijelaskan Ketut Putru, enam pramuwisata ilegal yang terciduk saat sidak di Pura Puseh Desa Batuan tersebut masing-masing bernama Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M Rudi dan Jindy Chua. Selanjutnya dalam persidangan di PN Gianyar yang dipimpin oleh Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba SH menjatuhkan vonis berupa denda Rp 25 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari pada 4 orang terdakwa.

Ada juga denda Rp 500 ribu untuk satu terdakwa karena bisa menunjukkan KTPP, satu lagi diputus verstek dengan denda Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan pada terdakwa yang tidak hadir.

Baca juga:  Antisipasi Banjir Bandang, Jembatan Penyaringan Dinaikkan 1 Meter

I Ketut Putru SH mengatakan vonis denda puluhan juta itu baru pertama kali diputuskan. Sebelum-sebelumnya, vonis denda biasanya hanya berkisar jutaan rupiah. “Ya baru pertama kali, biasanya vonis denda paling tinggi Rp 1 juta,” ungkapnya

Dikatakan, para terdakwa awalnya sudah disidangkan pada Selasa (13/11) setelah terjaring pada operasi penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tengang Pramuwisata bertempat di Pura Puseh Desa Batuan Kecamatan Sukawati.

Berdasarkan Perda itu menyebutkan bahwa pramuwisata merupakan komponen pendukung utama pengembangan kepariwisataan Bali. Jasa pramuwisata yang bertugas sebagai pemberi informasi pada wisatawan sangat berpengaruh pada citra kepariwisataan Bali melalui kualitas layanan informasi yang diberikan kepada wisatawan.

Baca juga:  TNI, Polri dan Kejaksaan Agung Dukung Perppu Ormas

Ditambahkan untuk dapat melakukan tugas kepemanduan wisata dengan baik, seorang pramuwisata umum yang bertugas harus memiliki identitas yang jelas berupa kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali.

Mengenai daerah asal pramuwisata ilegal tersebut, dominan dari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau. “Mereka orang Indonesia, kebanyakan asal Tanjungpinang. Mereka belajar bahasa Mandarin dari TV Singapura yang biasa diakses disana,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *